Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka & Dipecat dari Ketua DPD
Ramadio, Wakil Bupati Buton Utara, tersangka pencabulan anak kini dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Golkar Buton Utara.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Polres Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Ramadio sebagai tersangka pelaku pencabulan anak, Senin (23/12/2019).
Dialnsir Kompas.com, Ramadio ditetapkan sebagai tersangka seusai dilakukannya gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L.
“Kita menyatakan secara aklamasi dari gelar perkara, untuk oknum pejabat (Wakil Bupati Buton Utara) itu kita tingkatkan menjadi tersangka dengan pengiriman SPDP tanggal 17 Desember 2019,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho.

Hal ini diawali aduan korban kepada orangtuanya.
Setelah itu, mereka melapor ke Polsek Bonegunu pada September 2019.
Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan kepada Polres Muna dan dilakukan penyelidikan.
“Setelah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) di JPU Raha bahwa telah diterimanya suatu penyidikan seorang mucikari. Dari JPU dipelajari, ada poin-poin yang harus dipenuhi penyidik,” ujar Debby.
Maka dari itu, diperlukan gelar perkara yang menghasilkan penetapan Ramadio sebagai tersangka.
Sementara itu, Debby mengungkapkan mengenai pemanggilan tersangka, kepolisian harus memenuhi SOP surat izin penyidikan dari Polres ke Polda.
“Tahap selanjutnya untuk pengiriman SPDP sudah kita sampaikan, berarti kita punya tanggung jawab untuk memenuhi atau melengkapi apa yang menjadi petunjuk JPU,” kata Debby.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Kontributor Baubau, Defriatno Neke)