Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka & Dipecat dari Ketua DPD
Ramadio, Wakil Bupati Buton Utara, tersangka pencabulan anak kini dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Golkar Buton Utara.
TRIBUNNEWS.COM - Ramadio, Wakil Bupati Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Golkar Buton Utara.
Hal ini lantaran Ramadio resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Dilansir Kompas.com, pemecatan Ramadio dilakukan pada Selasa (24/12/2019) malam.
Hal itu diungkapkan Ketua DPD Golkar Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae.
“Tepat pukul 23.00 malam tepatnya tanggal 24 Desember 2019, Ramadio Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buton Utara telah resmi diberhentikan dari Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buton Utara,” katanya melalui pesan pendeknya, Rabu (25/12/2019).

Sementara itu pelaksana tugas Ketua DPD II Golkar Buton Utara dilimpahkan kepada La Ode Aca.
La Ode Aca sebelumnya menjabat Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD Golkar Sulawesi Tenggara.
Mengenai jabatan sebagai Wakil Bupati, Ridwan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
“Kalau soal Wakil Bupatinya, itu urusan pemerintah sesuai undang-undang,” kata Ridwan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Ramadio sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan anak di bawah umur.
Setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L, Ramadio ditetapkan menjadi tersangka.
Ramadio diduga melakukan pencabulan pada seorang anak berusia 14 tahun sebanyak dua kali.
Kejadian tersebut diduga dilakukan pada bulan Juni 2019.
Ramadio disebut membayar uang sejumlah Rp 2 juta kepada korbannya melalui seorang mucikari berinisial T alias L tersebut.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Polres Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Ramadio sebagai tersangka pelaku pencabulan anak, Senin (23/12/2019).
Dialnsir Kompas.com, Ramadio ditetapkan sebagai tersangka seusai dilakukannya gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L.
“Kita menyatakan secara aklamasi dari gelar perkara, untuk oknum pejabat (Wakil Bupati Buton Utara) itu kita tingkatkan menjadi tersangka dengan pengiriman SPDP tanggal 17 Desember 2019,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho.

Hal ini diawali aduan korban kepada orangtuanya.
Setelah itu, mereka melapor ke Polsek Bonegunu pada September 2019.
Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan kepada Polres Muna dan dilakukan penyelidikan.
“Setelah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) di JPU Raha bahwa telah diterimanya suatu penyidikan seorang mucikari. Dari JPU dipelajari, ada poin-poin yang harus dipenuhi penyidik,” ujar Debby.
Maka dari itu, diperlukan gelar perkara yang menghasilkan penetapan Ramadio sebagai tersangka.
Sementara itu, Debby mengungkapkan mengenai pemanggilan tersangka, kepolisian harus memenuhi SOP surat izin penyidikan dari Polres ke Polda.
“Tahap selanjutnya untuk pengiriman SPDP sudah kita sampaikan, berarti kita punya tanggung jawab untuk memenuhi atau melengkapi apa yang menjadi petunjuk JPU,” kata Debby.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Kontributor Baubau, Defriatno Neke)