Kamis, 2 Oktober 2025

'Nyanyian' Wanita yang Tak Tahan Dijual Melayani Pria Hidung Membongkar Praktik Prostitusi di Kalbar

Berkat informasi dari warga, petugas di Polda Kalbar mampu mengungkap kasus ini hingga langsung menangkap mucikarinya.

Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Kolase foto dan chatingan prostitusi online di Kalbar 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto saat dihubungi, Kamis (31/01/2019).

"Untuk tarif 1 - 1,5 Juta sekali kencan bang," balas Eko dalam pesan singkat.

Tersangka SD sendiri ditahan oleh anggota Sat Reskrim Polres Ketapang setelah mendapat laporan dari korban yang sekaligus pelapor SS (22) yang sudah tidak tahan dengan tersangka yang meminta untuk melayani tamu pada Rabu, (30/01) di satu diantara Hotel berbintang di Ketapang.

Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

3. Prostitusi Online di Sintang, Tarif Sekali Kencan Rp 900 Ribu

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sintang berhasil meringkus seorang wanita berinisial SM (23) yang berprofesi sebagai mucikari saat akan bertransaksi di sebuah penginapan di Sintang, kamar nomor 12, Senin (21/5/2018) pukul 22.00 WIB.

Penangkapan terhadap wanita yang berasal dari Dusun Sebangkung, Desa Senimbung Kecamatan Ketungau Hilir ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/145/ V / RES.1.15 / 2018 / Kalbar / Res Sintang Tanggal 21 Mei 2018 atas Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO].

"Penangkapan terhadap SM tersebut merupakan bagian Operasi Pekat Kapuas 2018. Penangkapan bermula dari informasi warga, bahwa ada transaksi yang dilakukan mucikari di Kabupaten Sintang," ujar Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto.

AKP Eko Mardianto juga menjelaskan bahwa satu jam sebelumnya petugas telah melakukan penyelidikan.

Kemudian petugas melakukan monitoring dengan penyamaran di sebuah warung di Dusun Padat Karya.

"Setelah itu, petugas kita yang menyamar kemudian melakukan transaksi dengan tersangka. Terjadi kesepakatan membayar Rp 900 ribu untuk berkencan dengan wanita yang ditawarkan berinisial RT (42). Setelah di TKP, langsung kita lakukan penangkapan," jelasnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mucikari berinisial SM (23) dan korbannya RT (42) dibawa ke Mapolres Sintang.

Beserta keduanya, diamankan pula barang bukti uang tunai Rp 900 ribu, satu helai baju dan celana pendek, satu kacamata, dan tas plastik berwarna pink.

4. Prostitusi Online di Singkawang, Sekali Kencan Rp 700 Ribu

Prostitusi Online di Kota Singkawang berhasil diungkap Polres Singkawang.

Mucikari berinisial OSD (32) diamankan di satu hotel Kota Singkawang, Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 22.40 WIB.

"Tertangkapnya seorang mucikari ini, dimana sebelumnya kita melakukan Cyber Patrol. Dari Cyber Patrol itu, kita menemukan sistem jual beli anak di bawah umur melalui aplikasi online," ujar Kepala Unit (Kanit) Idik IV PPA Reskrim Polres Singkawang, Ipda Inda Purwati S.T.K, Jumat (3/11/2017).

Dari temuan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sebuah hotel Kota Singkawang yang diduga sebagai tempat prostitusi yang dipesan konsumen melalui aplikasi tersebut.

"Di hotel itu, kami melihat adanya transaksi antara konsumen dengan mucikari tersebut. Begitu konsumen beserta korban memasuki sebuah kamar, langsung kami lakukan penggerebekan," ujarnya.

Dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan uang tunai Rp 700 ribu, kondom dan ponsel OSD.

Dari beberapa temuan lain, pihaknya kemudian mencari tahu tentang korban.

"Di dalam ponsel mucikari itu, kami menemukan foto anak-anak yang diduga akan dijual mucikari tersebut. Melalui foto-foto itulah, konsumen bisa melakukan pemesanan kepada mucikari melalui sistem online tersebut, ada sekitar 10 anak yang tersimpan di ponsel mucikari tersebut," katanya.

Menurutnya berdasarkan pengakuan dari OSD, konsumen prostitusi online ini banyak yang berasal dari luar Kota Singkawang.

"Konsumennya ini kebanyakan karyawan-karyawan swasta yang singgah ke Singkawang, yang mana pemesanannya sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum singgah ke Singkawang," jelasnya.

Dari bisnis tersebut, mucikari tersebut mendapatkan keuntungan kurang lebih setengah dari harga penjualan.

"Dari penjualan itu mucikari mendapatkan sebesar Rp 400 ribu, sedangkan sisanya Rp 300 ribu diberikan kepada korban," katanya.

"Atas perbuatannya, tersangka OSD dikenakan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancamannya paling lama 10 tahun penjara," tuturnya.

Untuk korban diakuinya saat ini sudah kita serahkan ke Dissos Singkawang. (Mirna Tribun)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Terungkap Prostitusi Online di Pontianak, Ketapang, Sintang & Singkawang! Pasang Tarif Sekali Kencan

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved