Kamis, 2 Oktober 2025

'Nyanyian' Wanita yang Tak Tahan Dijual Melayani Pria Hidung Membongkar Praktik Prostitusi di Kalbar

Berkat informasi dari warga, petugas di Polda Kalbar mampu mengungkap kasus ini hingga langsung menangkap mucikarinya.

Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Kolase foto dan chatingan prostitusi online di Kalbar 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Saat ini kasus prostitusi online tengah menjadi sorotan banyak orang.

Polisi Kalbar saat ini sibuk mengungkap kasus yang membuat banyak orang resah.

Tentunya bukan hal mudah bagi polisi untuk mengungkap kasus ini.

Berkat informasi dari warga, Polisi di Kalbar mampu mengungkap kasus ini hingga langsung menangkap mucikarinya.

Dari sejak tahun 2017 hingga awal Januari 2018, Polisi Kalbar telah mengungkap jaringan prostitusi online di Kalimantan Barat.

Dengan adanya kasus itu, membuktikan bisnis prostitusi online tersebut tak hanya terjadi di kalangan artis dan di kota besar seperti yang terjadi dengan kasus Vanessa Angel beberapa waktu di sebuah hotel berbintang di Surabaya.

Apa yang terjadi di kota metropolitan juga terjadi di Kalimantan Barat.

Baca: Jasa Hubungan Sesama Jenis Tak Dibayar, Lelaki Berondong Bunuh Juragan Keripik, Ini Kronologinya

Berikut rangkuman tribunpontianak.co.id tentang kasus Prostitusi Online dari Pontianak hingga Singkawang, terkuak semua kronologi dan tarif sekali kencan.

1. Prostitusi Onlie di Pontianak, Tarif Sekali Kencan Rp 1,5 Juta

Ditreskrimum Polda Kalbar mengungkap kasus prostitusi dengan tersangka seorang mahasiswi berinisial SA (25) di satu hotel di kawasan Jalan Gajah Mada, Pontianak pada Jumat (11/1/2019) malam lalu.

Dalam kasus ini, SA berperan sebagai mucikari bagi dua korbannya yakni LK (26) dan SC (32).

SA menawarkan dua korbannya itu dengan tarif Rp 3 juta kepada pelanggannya, melalui transaksi yang bermula dari media sosial.

Sebelumnya diberitakan, Polda Kalbarmelalui Subdit IV Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus prostitusi di Kota Pontianak, Jumat (11/1/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di hotel berbintang, Jalan Gajah Mada Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Tersangka mucikari diketahui berstatus mahasiswi.

Baca: Dibandingkan dengan Didit Putra Prabowo yang Sempat Desain BMW, Kaesang Pangarep Beri Reaksi Begini

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang di antaranya dua sebagai saksi korban dan mucikari.

Kedua korban yakni berinisial LK dan SC, serta tersangka mucikari yakni SC (25) warga Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Kota.

Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengamankan uang tunai Rp 3 juta dan satu bungkus yang diduga alat kontrasepsi merk Sutera.

Baca: Pembunuh Juragan Keripik Ternyata Seorang Remaja, Bersembunyi di Salon

Kemudian tiga unit ponsel milik korban dan tersangka mucikari, serta dua kunci kamar hotel nomor 306 dan 308.

Dua saksi korban diamankan di kamar.

Sedangkan tersangka mucikari berinisial SA diamankan di kafe hotel.

Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan oknum mahasiswi berusia 25 tahun sebagai mucikari.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar mengungkapkan sumber informasi yang berujung penangkapan.

Ditreskrimum mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengetahuinya dari media sosial.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Arif Rachman melalui Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Ongky Isgunawan ‎menuturkan informasi yang diterima yakni bermula pada hari Kamis (10/1/2019) pagi.

Dimana anggotanya di Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar menerima laporan dari masyarakat.

"Informasi yang kita terima pelaku mucikari berinisial SA ini diduga kuat melakukan tindak pidana prostitusi melalui media sosial‎," kata AKBP Ongky Isgunawan kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (12/1/2019).

Berbekal informasi itu, anggota Subdit IV melalukan penyelidikan.

Diketahui pada, Jumat (11/1/2019) sore, SA menawarkan dua orang perempuan LK (26) dan SC (32) kepada anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran.

"Pelaku ini nawarkan perempuan ke Anggota kita yang melakukan penyelidikan," kata Mantan Kasatrolda Ditpolair Polda Kalbar ini pada, Tribunpontianak.co.id.

Lanjutnya, perjanjian awal transaksi berupa tarif dan lokasi disepakati.

Pada Jumat malam sekitar pukul 19.40 WIB dilakukan transaksi dengan pelaku mucikari SA di satu kamar yang berada di Lantai 3 Hotel berada di Jl Gajahmada Pontianak.

"SA tawarkan dua perempuan tersebut yakni Rp 3 Juta," kata Ongky.

2. Prostitusi di Ketapang, Tarif Sekali Kencan Rp 1 Juta

SD warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, diamankan bersama seorang pria hidung belang inisial WD.

WD berniat berniat memakai jasa seorang wanita yang ditawarkan oleh SD, pada Rabu (30/01/2019) sekitar pukul 22.25 WIB di satu hotel berbintang di Kota Ketapang.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan terhadap SD berawal dari informasi korban atau pelapor SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong.

SS sudah beberapa kali diperjualbelikan oleh pelaku SD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 22.00, tersangka menghubungi korban atau pelapor dan menyuruhnya untuk kembali melayani pria yang telah memesan melalui tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Eko kepada Tribun, Kamis (31/01/2019).

Eko melanjutkan, karena tidak tahan lantaran sudah tiga kali dijual oleh tersangka, korban akhirnya memberikan informasi mengenai hal tersebut ke pihak Polres Ketapang.

Mendapat informasi tersebut anggota Polres Ketapang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi hotel tempat tersangka menyuruh korban melayani lelaki.

"Sekitar pukul 22.25 WIB, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pria yang memesan korban melalui tersangka di kamar nomor 301 lantai tiga satu hotel berbintang bersama dengan pelapor," tuturnya.

"Setelah itu, anggota langsung menangkap tersangka yang saat itu sedang berada di lobby hotel guna menunggu korban atau pelapor yang disuruhnya melayani seorang pria," lanjutnya.

Saat ini Eko mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengamankan WD pria pemesan.

Kemudian memeriksa SS selaku korban dan pelapor serta telah menahan SD.

Tersangka SD (31) seorang mucikari yang diketahui bekerja sebagai seorang pegawai honor di Dinas PUTR Kabupaten Ketapang, diketahui menjual korbannya SS (22) untuk dijual ke pria hidung belang dengan tarif Rp. 1 juta hingga Rp. 1.5 juta untuk sekali kencan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto saat dihubungi, Kamis (31/01/2019).

"Untuk tarif 1 - 1,5 Juta sekali kencan bang," balas Eko dalam pesan singkat.

Tersangka SD sendiri ditahan oleh anggota Sat Reskrim Polres Ketapang setelah mendapat laporan dari korban yang sekaligus pelapor SS (22) yang sudah tidak tahan dengan tersangka yang meminta untuk melayani tamu pada Rabu, (30/01) di satu diantara Hotel berbintang di Ketapang.

Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

3. Prostitusi Online di Sintang, Tarif Sekali Kencan Rp 900 Ribu

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sintang berhasil meringkus seorang wanita berinisial SM (23) yang berprofesi sebagai mucikari saat akan bertransaksi di sebuah penginapan di Sintang, kamar nomor 12, Senin (21/5/2018) pukul 22.00 WIB.

Penangkapan terhadap wanita yang berasal dari Dusun Sebangkung, Desa Senimbung Kecamatan Ketungau Hilir ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/145/ V / RES.1.15 / 2018 / Kalbar / Res Sintang Tanggal 21 Mei 2018 atas Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO].

"Penangkapan terhadap SM tersebut merupakan bagian Operasi Pekat Kapuas 2018. Penangkapan bermula dari informasi warga, bahwa ada transaksi yang dilakukan mucikari di Kabupaten Sintang," ujar Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto.

AKP Eko Mardianto juga menjelaskan bahwa satu jam sebelumnya petugas telah melakukan penyelidikan.

Kemudian petugas melakukan monitoring dengan penyamaran di sebuah warung di Dusun Padat Karya.

"Setelah itu, petugas kita yang menyamar kemudian melakukan transaksi dengan tersangka. Terjadi kesepakatan membayar Rp 900 ribu untuk berkencan dengan wanita yang ditawarkan berinisial RT (42). Setelah di TKP, langsung kita lakukan penangkapan," jelasnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mucikari berinisial SM (23) dan korbannya RT (42) dibawa ke Mapolres Sintang.

Beserta keduanya, diamankan pula barang bukti uang tunai Rp 900 ribu, satu helai baju dan celana pendek, satu kacamata, dan tas plastik berwarna pink.

4. Prostitusi Online di Singkawang, Sekali Kencan Rp 700 Ribu

Prostitusi Online di Kota Singkawang berhasil diungkap Polres Singkawang.

Mucikari berinisial OSD (32) diamankan di satu hotel Kota Singkawang, Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 22.40 WIB.

"Tertangkapnya seorang mucikari ini, dimana sebelumnya kita melakukan Cyber Patrol. Dari Cyber Patrol itu, kita menemukan sistem jual beli anak di bawah umur melalui aplikasi online," ujar Kepala Unit (Kanit) Idik IV PPA Reskrim Polres Singkawang, Ipda Inda Purwati S.T.K, Jumat (3/11/2017).

Dari temuan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sebuah hotel Kota Singkawang yang diduga sebagai tempat prostitusi yang dipesan konsumen melalui aplikasi tersebut.

"Di hotel itu, kami melihat adanya transaksi antara konsumen dengan mucikari tersebut. Begitu konsumen beserta korban memasuki sebuah kamar, langsung kami lakukan penggerebekan," ujarnya.

Dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan uang tunai Rp 700 ribu, kondom dan ponsel OSD.

Dari beberapa temuan lain, pihaknya kemudian mencari tahu tentang korban.

"Di dalam ponsel mucikari itu, kami menemukan foto anak-anak yang diduga akan dijual mucikari tersebut. Melalui foto-foto itulah, konsumen bisa melakukan pemesanan kepada mucikari melalui sistem online tersebut, ada sekitar 10 anak yang tersimpan di ponsel mucikari tersebut," katanya.

Menurutnya berdasarkan pengakuan dari OSD, konsumen prostitusi online ini banyak yang berasal dari luar Kota Singkawang.

"Konsumennya ini kebanyakan karyawan-karyawan swasta yang singgah ke Singkawang, yang mana pemesanannya sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum singgah ke Singkawang," jelasnya.

Dari bisnis tersebut, mucikari tersebut mendapatkan keuntungan kurang lebih setengah dari harga penjualan.

"Dari penjualan itu mucikari mendapatkan sebesar Rp 400 ribu, sedangkan sisanya Rp 300 ribu diberikan kepada korban," katanya.

"Atas perbuatannya, tersangka OSD dikenakan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancamannya paling lama 10 tahun penjara," tuturnya.

Untuk korban diakuinya saat ini sudah kita serahkan ke Dissos Singkawang. (Mirna Tribun)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Terungkap Prostitusi Online di Pontianak, Ketapang, Sintang & Singkawang! Pasang Tarif Sekali Kencan

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved