'Nyanyian' Wanita yang Tak Tahan Dijual Melayani Pria Hidung Membongkar Praktik Prostitusi di Kalbar
Berkat informasi dari warga, petugas di Polda Kalbar mampu mengungkap kasus ini hingga langsung menangkap mucikarinya.
Kedua korban yakni berinisial LK dan SC, serta tersangka mucikari yakni SC (25) warga Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Kota.
Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengamankan uang tunai Rp 3 juta dan satu bungkus yang diduga alat kontrasepsi merk Sutera.
Baca: Pembunuh Juragan Keripik Ternyata Seorang Remaja, Bersembunyi di Salon
Kemudian tiga unit ponsel milik korban dan tersangka mucikari, serta dua kunci kamar hotel nomor 306 dan 308.
Dua saksi korban diamankan di kamar.
Sedangkan tersangka mucikari berinisial SA diamankan di kafe hotel.
Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan oknum mahasiswi berusia 25 tahun sebagai mucikari.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar mengungkapkan sumber informasi yang berujung penangkapan.
Ditreskrimum mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengetahuinya dari media sosial.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Arif Rachman melalui Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Ongky Isgunawan menuturkan informasi yang diterima yakni bermula pada hari Kamis (10/1/2019) pagi.
Dimana anggotanya di Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar menerima laporan dari masyarakat.
"Informasi yang kita terima pelaku mucikari berinisial SA ini diduga kuat melakukan tindak pidana prostitusi melalui media sosial," kata AKBP Ongky Isgunawan kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (12/1/2019).
Berbekal informasi itu, anggota Subdit IV melalukan penyelidikan.
Diketahui pada, Jumat (11/1/2019) sore, SA menawarkan dua orang perempuan LK (26) dan SC (32) kepada anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran.
"Pelaku ini nawarkan perempuan ke Anggota kita yang melakukan penyelidikan," kata Mantan Kasatrolda Ditpolair Polda Kalbar ini pada, Tribunpontianak.co.id.
Lanjutnya, perjanjian awal transaksi berupa tarif dan lokasi disepakati.