Jadi Buronan Imigrasi, WN Nigeria Ini Kerja Sebagai Tukang Urut dan Ganti Nama Jadi Komang Eli
Untuk memenuhi persyaratan administrasi Charles menyertakan KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto.
"Akhirnya semua data diverifikasi, termasuk ke Disdukcapil, ternyata benar yang bersangkutan menggunakan data tidak benar untuk mendapat paspor RI," jelasnya.
Charles George Albert pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena disangkakan melakukan tindak pidana keimigrasian, sebagaimana Pasal 126 huruf c Undang-Undang No.6 tahun 2006 tentang Keimigrasian.
Atas perbuatannya, Charles pun terancam pidana 5 tahun penjara, dan pidana denda Rp 500 juta. (Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ketika WN Nigeria Sembunyi di Sanur Dan Menyamar Sebagai Terapis Bernama Komang Eli,