Jadi Buronan Imigrasi, WN Nigeria Ini Kerja Sebagai Tukang Urut dan Ganti Nama Jadi Komang Eli
Untuk memenuhi persyaratan administrasi Charles menyertakan KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto.
Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai meminta Charles segera keluar dari Indonesia.
Namun, perintah itu tidak diindahkan.
Dibantu teman perempuannya, Charles bergeser ke Singaraja.
Dia mengajukan paspor RI dengan nama samaran Komang Eli Agus Hermanto.
Untuk memenuhi persyaratan administrasi Charles menyertakan KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto.
"Komang Eli ini adalah rekan kerja teman perempuan Charles. Komang Eli sudah kami laporkan ke Polres Buleleng sejak Mei lalu," terangnya.
Ditanya alasan tersangka ngotot bertahan di Bali, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Saat ini pihaknya hanya fokus pada tindakan pidana tersangka yang mengaku bekerja sebagai terapis atau tukang pijat.
Penyamaran tersangka terbongkar saat dilakukan tes wawancara petugas imigrasi.
Saat diwawancarai dia tidak bisa menjawab jelas.
Tersangka melakukan kesalahan verbal maupun lisan.
Petugas juga curiga dengan fisik tersangka.
"Anak imigrasi yang baru lulus Akademi Imigrasi juga tahu kalau melihat fisiknya dia bukan orang Indonesia," tutur Wijaya Kusuma.
Berbekal kecurigaan itu, Kantor Kelas II Singaraja melakukan pendalaman.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata yang bersangkutan adalah warga Nigeria.