Senin, 6 Oktober 2025

Jadi Buronan Imigrasi, WN Nigeria Ini Kerja Sebagai Tukang Urut dan Ganti Nama Jadi Komang Eli

Untuk memenuhi persyaratan administrasi Charles menyertakan KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Bali
Charles George Albert alias Komang Eli Agus Hermanto diapit tiga petugas saat digelar pers rilis penangkapan buron kasus keimigrasian 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pelarian Charles George Albert (35) selama tiga Minggu dari kejaran petugas Imigrasi berakhir pada Rabu (15/8/2018) pukul 03.00 WITA, di Penginapan Griya Ayu, Jalan Danau Buyan, Sanur, Denpasar.

Dia buron dalam perkara pembuatan paspor palsu, untuk melancarkan aksinya, Charles memakai nama Komang Eli Agus Hermanto.

"Selama tiga minggu tim terus memburu tersangka, dan akhirnya ditangkap tim gabungan. Bahkan, tim sampai harus menjaga tiga pintu masuk Bali, yakni Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, dan Pelabuhan Padangbai," jelas Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Singaraja, Ngurah Mas Wijaya Kusuma, serta sejumlah pejabat teras Kanwil Hukum dan HAM Bali saat menggelar jumpa pers, Rabu (15/8/2018).

Dikatakan Maryoto, tersangka dalam pelariannya dibantu teman perempuannya berinisial DPR.

Terkait dengan DPR, Maryoto menyatakan, masih melakukan pemeriksaan.

"Sebenarnya tersangka ini masih dalam proses penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan. Namun, beberapa kali dipanggil tidak hadir tanpa alasan jelas," imbuh pria berkacamata itu.

Karena itu lah, Charles George Albert dinyatakan buron.

Pun dalam proses penyidikan, tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Namun, praperadilan yang diajukan tersangka ditolak.

Setelah praperadilannya ditolak PN Singaraja, yang bersangkutan kabur, dan tidak pernah datang ke imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Singaraja, Ngurah Mas Wijaya Kusuma menambahkan, Charles George Albert masuk ke Indonesia September 2017 menggunakan visa kunjungan.

Betah di Bali, tersangka mengajukan permohonan perpanjangan.

Tersangka juga mengajukan kartu izin tinggal sementara (Kitas).

Namun, setelah diverifikasi, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Salah satunya batas maksimal visa kunjungan yaitu 60 hari.

Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai meminta Charles segera keluar dari Indonesia.

Namun, perintah itu tidak diindahkan.

Dibantu teman perempuannya, Charles bergeser ke Singaraja.

Dia mengajukan paspor RI dengan nama samaran Komang Eli Agus Hermanto.

Untuk memenuhi persyaratan administrasi Charles menyertakan KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto.

"Komang Eli ini adalah rekan kerja teman perempuan Charles. Komang Eli sudah kami laporkan ke Polres Buleleng sejak Mei lalu," terangnya.

Ditanya alasan tersangka ngotot bertahan di Bali, pihaknya masih melakukan pendalaman.

Saat ini pihaknya hanya fokus pada tindakan pidana tersangka yang mengaku bekerja sebagai terapis atau tukang pijat.

Penyamaran tersangka terbongkar saat dilakukan tes wawancara petugas imigrasi.

Saat diwawancarai dia tidak bisa menjawab jelas.

Tersangka melakukan kesalahan verbal maupun lisan.

Petugas juga curiga dengan fisik tersangka.

"Anak imigrasi yang baru lulus Akademi Imigrasi juga tahu kalau melihat fisiknya dia bukan orang Indonesia," tutur Wijaya Kusuma.

Berbekal kecurigaan itu, Kantor Kelas II Singaraja melakukan pendalaman.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata yang bersangkutan adalah warga Nigeria.

"Akhirnya semua data diverifikasi, termasuk ke Disdukcapil, ternyata benar yang bersangkutan menggunakan data tidak benar untuk mendapat paspor RI," jelasnya.

Charles George Albert pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena disangkakan melakukan tindak pidana keimigrasian, sebagaimana Pasal 126 huruf c Undang-Undang No.6 tahun 2006 tentang Keimigrasian.

Atas perbuatannya, Charles pun terancam pidana 5 tahun penjara, dan pidana denda Rp 500 juta. (Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ketika WN Nigeria Sembunyi di Sanur Dan Menyamar Sebagai Terapis Bernama Komang Eli,

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved