Minggu, 5 Oktober 2025

Jadi Buronan Imigrasi, WN Nigeria Ini Kerja Sebagai Tukang Urut dan Ganti Nama Jadi Komang Eli

Untuk memenuhi persyaratan administrasi Charles menyertakan KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Bali
Charles George Albert alias Komang Eli Agus Hermanto diapit tiga petugas saat digelar pers rilis penangkapan buron kasus keimigrasian 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pelarian Charles George Albert (35) selama tiga Minggu dari kejaran petugas Imigrasi berakhir pada Rabu (15/8/2018) pukul 03.00 WITA, di Penginapan Griya Ayu, Jalan Danau Buyan, Sanur, Denpasar.

Dia buron dalam perkara pembuatan paspor palsu, untuk melancarkan aksinya, Charles memakai nama Komang Eli Agus Hermanto.

"Selama tiga minggu tim terus memburu tersangka, dan akhirnya ditangkap tim gabungan. Bahkan, tim sampai harus menjaga tiga pintu masuk Bali, yakni Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, dan Pelabuhan Padangbai," jelas Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Singaraja, Ngurah Mas Wijaya Kusuma, serta sejumlah pejabat teras Kanwil Hukum dan HAM Bali saat menggelar jumpa pers, Rabu (15/8/2018).

Dikatakan Maryoto, tersangka dalam pelariannya dibantu teman perempuannya berinisial DPR.

Terkait dengan DPR, Maryoto menyatakan, masih melakukan pemeriksaan.

"Sebenarnya tersangka ini masih dalam proses penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan. Namun, beberapa kali dipanggil tidak hadir tanpa alasan jelas," imbuh pria berkacamata itu.

Karena itu lah, Charles George Albert dinyatakan buron.

Pun dalam proses penyidikan, tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Namun, praperadilan yang diajukan tersangka ditolak.

Setelah praperadilannya ditolak PN Singaraja, yang bersangkutan kabur, dan tidak pernah datang ke imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Singaraja, Ngurah Mas Wijaya Kusuma menambahkan, Charles George Albert masuk ke Indonesia September 2017 menggunakan visa kunjungan.

Betah di Bali, tersangka mengajukan permohonan perpanjangan.

Tersangka juga mengajukan kartu izin tinggal sementara (Kitas).

Namun, setelah diverifikasi, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Salah satunya batas maksimal visa kunjungan yaitu 60 hari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved