Setelah Keluar Penjara, Mucikari Keyko yang Terkenal Punya Ribuan PSK Kembali Ditangkap
Nama mucikari Yunita alias Keyko, sempat menghebohkan Surabaya tahun 2012. Keyko diduga memiliki anak buah (PSK) berjumlah ribuan orang.
Caranya dengan menunjukkan foto perempuan itu di layar blackberry messager (BBM).
Kemudian pelanggan laki-laki akan memesan salah satu foto yang ada tersebut. Setelah harganya cocok keyko menghubungi perempuan yang dipilih itu agar dia bertemu dengan laki-laki pemesannya berikut nama hotel dan nomor kamarnya.
Di hotel inilah, perempuan tersebut melayani kebutuhan seksual laki-laki pemesannya.
Dari pekerjaannya ini dia mendapat imbalan Rp 1,5 juta. Dan Rp 500.000 diantaranya ditransfer ke rekening Keyko. "Uang tersebut dipakai Keyko untuk biaya hidup bersama kedua anaknya,"terang unggul.
Dalam menjalankan pekerjaannya ini Keyko berhubungan dengan mucikari lain di luar seperti Dion yang beroperasi di Semarang.
Dengan fakta ini terdakwa terbukti menjadikan pencaharian dari pekerjaannya memudahkan orang lain berbuat cabul.
"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merendahkan harkat dan martabat perempuan,"terang unggul.
Tuntutan setahun penjara ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa Djauharul Fushus dan I Nyoman Sugiharta.
Dan tuntutan ini selisih empat bulan dari ancaman hukuman maksimal Pasal 296 KUHP yang 16 bulan penjara.
Turunnya putusan dari tuntutan ini karena Keyko mengaku bersalah, menyesal, berjanji tak ulangi.