Setelah Keluar Penjara, Mucikari Keyko yang Terkenal Punya Ribuan PSK Kembali Ditangkap
Nama mucikari Yunita alias Keyko, sempat menghebohkan Surabaya tahun 2012. Keyko diduga memiliki anak buah (PSK) berjumlah ribuan orang.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nama mucikari Yunita alias Keyko, sempat menghebohkan Surabaya tahun 2012.
Keyko diduga memiliki anak buah (PSK) berjumlah ribuan orang.
Dalam aksinya, ibu dua anak ini memanfaatkan media sosial Blackberry Message.
Sayangnya, meski kasusnya menghebohkan, dia hanya divonis 12 bulan atau satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Enam tahun berlalu, Keyko kembali berulah.
Dia ditangkap Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada 7 Mei 2018 atas kasus serupa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, wanita asal Denpasar Bali ini menyediakan jasa layanan PSK (Pekerja Seks Komersial) melalui media elektronik.
"Pelaku menawarkan wanita-wanita cantik dan model ke pelanggan. Dia menawarkan perempuan melalui media sosial WhatsApp (WA) dengan mengirimkan foto-foto ke para pelanggan," sebut Barung di Mapolda Jatim, Rabu (9/5/2018).
Punya Ribuan PSK
Persidangan kasus Keyko sempat ramai karena wanita berkulit kuning langsat ini membantah telah menyediakan layanan prostitusi.
Dia mengaku hanya mengenalkan wanita-wanita kenalannnya dengan pria.
Namun, majelis hakim tidak mempercayai alibi wanita asal Denpasar, Bali ini.
Majelis hakim yang diketuai Unggul Ahmadi memastikan dia terbukti melanggar Pasal 296 KUHP.
Ibu dua anak ini telah sengaja mengadakan atau memudahkan sesorang untuk berbuat cabul dan menjadikannya itu kebiasaan atau pencaharian.
Hal itu dilakukan Keyko dengan menyediakan dan menerima pendafaran perempuan untuk melayani kebutuhan seksual laki-laki.