Sabtu, 4 Oktober 2025

Setelah Keluar Penjara, Mucikari Keyko yang Terkenal Punya Ribuan PSK Kembali Ditangkap

Nama mucikari Yunita alias Keyko, sempat menghebohkan Surabaya tahun 2012. Keyko diduga memiliki anak buah (PSK) berjumlah ribuan orang.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Setelah Keluar Penjara, Mucikari Keyko yang Terkenal Punya Ribuan PSK Kembali Ditangkap
HARIAN SURYA
keyko

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nama mucikari Yunita alias Keyko, sempat menghebohkan Surabaya tahun 2012.

Keyko diduga memiliki anak buah (PSK) berjumlah ribuan orang. 

Dalam aksinya, ibu dua anak ini  memanfaatkan media sosial Blackberry Message. 

Sayangnya, meski kasusnya menghebohkan, dia hanya divonis 12 bulan atau satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Enam tahun berlalu, Keyko kembali berulah. 

Dia ditangkap Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada 7 Mei 2018 atas kasus serupa.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, wanita asal Denpasar Bali ini menyediakan jasa layanan PSK (Pekerja Seks Komersial) melalui media elektronik.

"Pelaku menawarkan wanita-wanita cantik dan model ke pelanggan. Dia menawarkan perempuan melalui media sosial WhatsApp (WA) dengan mengirimkan foto-foto ke para pelanggan," sebut Barung di Mapolda Jatim, Rabu (9/5/2018).

Punya Ribuan PSK

Persidangan kasus Keyko sempat ramai karena wanita berkulit kuning langsat ini membantah telah menyediakan layanan prostitusi. 

Dia mengaku hanya mengenalkan wanita-wanita kenalannnya dengan pria. 

Namun, majelis hakim tidak mempercayai alibi wanita asal Denpasar, Bali ini. 

Majelis hakim yang diketuai Unggul Ahmadi memastikan dia terbukti melanggar Pasal 296 KUHP.

Ibu dua anak ini telah sengaja mengadakan atau memudahkan sesorang untuk berbuat cabul dan menjadikannya itu kebiasaan atau pencaharian.

Hal itu dilakukan Keyko dengan menyediakan dan menerima pendafaran perempuan untuk melayani kebutuhan seksual laki-laki.

Caranya dengan menunjukkan foto perempuan itu di layar blackberry messager (BBM).

Kemudian pelanggan laki-laki akan memesan salah satu foto yang ada tersebut. Setelah harganya cocok  keyko menghubungi perempuan yang dipilih itu agar dia bertemu dengan laki-laki pemesannya berikut nama hotel dan nomor kamarnya.

Di hotel inilah, perempuan tersebut melayani kebutuhan seksual laki-laki pemesannya.

Dari pekerjaannya ini dia mendapat imbalan Rp 1,5 juta. Dan Rp 500.000 diantaranya ditransfer ke rekening  Keyko. "Uang tersebut dipakai Keyko untuk biaya hidup bersama kedua anaknya,"terang unggul.

Dalam menjalankan pekerjaannya ini Keyko berhubungan dengan mucikari lain di luar seperti Dion yang beroperasi di Semarang.

Dengan fakta ini terdakwa terbukti menjadikan pencaharian dari pekerjaannya memudahkan orang lain berbuat cabul.

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan  merendahkan harkat dan martabat perempuan,"terang unggul.

Tuntutan setahun penjara ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa Djauharul Fushus dan I Nyoman Sugiharta.

Dan tuntutan ini selisih empat bulan dari ancaman hukuman maksimal Pasal 296 KUHP yang 16 bulan penjara.

Turunnya putusan dari tuntutan ini karena Keyko mengaku bersalah, menyesal, berjanji tak ulangi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved