Begini Cara Pemilik Rokok Ilegal Ini Kelabuhi Petugas
Pelaku juga bekerjasama dengan pihak produsen mengemas barang illegal tersebut dalam bentuk paket rempah-rempah Bunga Sisir.
Dikatakannya pula, adapun atas perbuatan MI yang telah menyeludupkan rokok illegal tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 43.120.000. Kini tersangka juga pihaknya sangkakan pasal 54 jo pasal 56 undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007.
Baca: Banyak Yang Kaget Saat Bayar, Ini Daftar Tarif Nomor Cantik Resmi Sesuai PP 60 Tahun 2016
"Saat ini tersangka sudah kami tahan, dititipkan di lapas Kelas II A Banjarmasin. Pengungkapan kejahatan ini, sebetulnya juga sejalan bukti nyata kami dalam menekan peredaran BKC ilegal seminimal mungkin sehingga sejalan dengan fungsi bea dan cukai sebagai community protector dan revenue collector," terangnya.
Sedangkan Plh Kabid penindakan dan penyidikan Kanwil DJBC Kalselbagsel, Ishak Fauzi, menambahkan penindakan tersebut merupakan bukti konsistensi Kanwil DJBC Kalselbagsel pada khususnya dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin pada umumnya.
Apalagi mengingat berdasarkan hasil survei mengatakan peredaran produk illegal di wilayah Banjarmasin cukup tinggi.
"Selain itu, penindakan ini juga merupakan upaya pihaknya dalam mengamankan penerimaan negeri terutama dalam hal cukai rokok. Karena perlu diketahui adapun target penerimaan cukai pada 2018 ini sebesar Rp 158 triliun," jelasnya.
Masih ia, selain itu penindakan terhadap produk ilegal rokok ke Banjarmasin tersebut juga merupakan bentuk kepedulian pihaknya dalam melindungi masyarakat mengingat kandung nikotin dan tar pada rokok tersebut terbilang tinggi.
"Dan satu lagi penindakan ini sebetulnya juga bagian upaya menciptakan usaha yang sehat dan berkeadilan terutama bagi para produsen rokok yang illegal dengan keberadaan rokok illegal atau murah ini," jelasnya. (gha)