Pisau yang Digunakan Menggorok Korban Saat Kasus Pembunuhan di Pantai Ngliyep Ditemukan
UPPA Polres Malang bantuan teknis penjinak bahan peledak Brimob Polda Jatim untuk melakukan penyisiran tempat kejadian perkara (TKP)
Peristiwa penganiayaan tersebut diduga berlatar belakang hutang barang berupa bedak yang dibeli secara online.
Selain urusan bedak, didapati juga unsur sakit hati, dan persoalan asmara antara tersangka dengan korban.
Korban tewas yang merupakan siswa SMK warga desa Mentaraman kecamatan Donomulyo kabupaten Malang mengalami luka di leher, tangan, punggung serta perut.
Korban sempat menyebut nama pelaku sebelum tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia dalam perawatan medis.
Jajaran UPPA Polres Malang telah mengamankan tersangka pelaku penganiayaan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit sepeda motor honda beat, uang tunai Rp 114 ribu, satu handphone.
Tersangka sendiri dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.