Kamis, 2 Oktober 2025

Pisau yang Digunakan Menggorok Korban Saat Kasus Pembunuhan di Pantai Ngliyep Ditemukan

UPPA Polres Malang bantuan teknis penjinak bahan peledak Brimob Polda Jatim untuk melakukan penyisiran tempat kejadian perkara (TKP)

Editor: Eko Sutriyanto
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Sajam pisau yang diduga digunakan pelaku menganiaya korban pembunuhan di donomulyo Malang berhasil ditemukan jajaran Satreskrim Polres Malang, Selasa (2/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polisi akhirnya bisa mendapatkan barang bukti kekejaman Nadia FM (18) warga desa Kaliasri kecamatan Kalipare kabupaten Malang yang menganiaya hingga tewas pada korban Fenna Selinda Rismawati (16).

Barang bukti utama sebilah pisau ditemukan petugas di sekitar TKP di kawasan hutan Pantai Ngliyep desa Kedungsalam kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, Selasa (2/1/2018).

"Alhamdulillah, tadi siang pisau yang diduga digunakan pelaku melakukan penganiayaan sudah berhasil ditemukan dan langsung dibawa ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan," kata Iptu Sutiyo, Kanit PPA Polres Malang, Selasa (2/1/2018)

Untuk mendapatkan barang bukti utama itu polisi perlu bekerja keras.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang yang menangani kasus sampai meminta bantuan teknis penjinak bahan peledak Brimob Polda Jatim untuk melakukan penyisiran tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan.

Baca: Sejumlah Fakta Terkait Pembunuhan Siswi Cantik di Pontianak, Tak Ada Tanda Perlawanan Korban

Iptu Sutiyo mengatakan, penyisiran dilakukan bersama tim Jihandak Brimob untuk mencari sajam pisau yang dibuang di sekitar TKP oleh tersangka.

Ini setelah tim UPPA yang melakukan pencarian sajam pisau di TKP dalam empat hari terakhir belum berhasil menemukan barang bukti tersebut.

Dijelaskan Sutiyo, tersangka sebelumnya mengaku kalau sajam itu dibuang di sekitar TKP begitu saja.

Hanya saja, tersangka tidak menyebut secara pasti di mana membuangnya.

"Makanya, kami sejak kejadian langsung berusaha menemukan pisau itu sampai ketemu sebagai barang bukti," ujar Sutiyo.

Kasus penganiayaan tersebut dipastikan dilakukan oleh tersangka sendirian.

Dengan demikian, pelaku ditetapkan sementara sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

"Kami belum menemukan ada tersangka lain dalam kasus itu. Meskipun ada informasi pelaku lebih dari satu orang tapi belum didukung bukti kuat," ujar Sutiyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia terjadi di kawasan Hutan Perhutani petak IIIC desa Kedungsalam kecamatan Donomulyo kabupaten Malang yang juga masuk kawasan Pantai Ngliyep, Jumat (29/12/2017).

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved