Pisau yang Digunakan Menggorok Korban Saat Kasus Pembunuhan di Pantai Ngliyep Ditemukan
UPPA Polres Malang bantuan teknis penjinak bahan peledak Brimob Polda Jatim untuk melakukan penyisiran tempat kejadian perkara (TKP)
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polisi akhirnya bisa mendapatkan barang bukti kekejaman Nadia FM (18) warga desa Kaliasri kecamatan Kalipare kabupaten Malang yang menganiaya hingga tewas pada korban Fenna Selinda Rismawati (16).
Barang bukti utama sebilah pisau ditemukan petugas di sekitar TKP di kawasan hutan Pantai Ngliyep desa Kedungsalam kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, Selasa (2/1/2018).
"Alhamdulillah, tadi siang pisau yang diduga digunakan pelaku melakukan penganiayaan sudah berhasil ditemukan dan langsung dibawa ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan," kata Iptu Sutiyo, Kanit PPA Polres Malang, Selasa (2/1/2018)
Untuk mendapatkan barang bukti utama itu polisi perlu bekerja keras.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang yang menangani kasus sampai meminta bantuan teknis penjinak bahan peledak Brimob Polda Jatim untuk melakukan penyisiran tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan.
Baca: Sejumlah Fakta Terkait Pembunuhan Siswi Cantik di Pontianak, Tak Ada Tanda Perlawanan Korban
Iptu Sutiyo mengatakan, penyisiran dilakukan bersama tim Jihandak Brimob untuk mencari sajam pisau yang dibuang di sekitar TKP oleh tersangka.
Ini setelah tim UPPA yang melakukan pencarian sajam pisau di TKP dalam empat hari terakhir belum berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Dijelaskan Sutiyo, tersangka sebelumnya mengaku kalau sajam itu dibuang di sekitar TKP begitu saja.
Hanya saja, tersangka tidak menyebut secara pasti di mana membuangnya.
"Makanya, kami sejak kejadian langsung berusaha menemukan pisau itu sampai ketemu sebagai barang bukti," ujar Sutiyo.
Kasus penganiayaan tersebut dipastikan dilakukan oleh tersangka sendirian.
Dengan demikian, pelaku ditetapkan sementara sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
"Kami belum menemukan ada tersangka lain dalam kasus itu. Meskipun ada informasi pelaku lebih dari satu orang tapi belum didukung bukti kuat," ujar Sutiyo.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia terjadi di kawasan Hutan Perhutani petak IIIC desa Kedungsalam kecamatan Donomulyo kabupaten Malang yang juga masuk kawasan Pantai Ngliyep, Jumat (29/12/2017).
Peristiwa penganiayaan tersebut diduga berlatar belakang hutang barang berupa bedak yang dibeli secara online.
Selain urusan bedak, didapati juga unsur sakit hati, dan persoalan asmara antara tersangka dengan korban.
Korban tewas yang merupakan siswa SMK warga desa Mentaraman kecamatan Donomulyo kabupaten Malang mengalami luka di leher, tangan, punggung serta perut.
Korban sempat menyebut nama pelaku sebelum tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia dalam perawatan medis.
Jajaran UPPA Polres Malang telah mengamankan tersangka pelaku penganiayaan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit sepeda motor honda beat, uang tunai Rp 114 ribu, satu handphone.
Tersangka sendiri dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.