Potongan Kaki Luh Kariani akan Dikubur di Setra Alit
Pihak keluarga belum bisa membawa pulang potongan kaki tersebut, sebab masih berstatus barang bukti Polres Badung
“Jadi pelaku menginginkan korban untuk bekerja di tempat yang dia mau. Intinya tidak boleh ada pergaulan. Korban juga sempat bekerja di sekolah, tapi pelaku tetap tidak mengizinkan mungkin karena di sekolah tersebut korban akan bergaul dengan banyak orang,” ungkapnya.
Dia menyayangkan korban tak pernah melaporkan kekerasan yang dialaminya sejak dahulu.
“Proses hukum harus terus dilanjutkan, mengingat kasus ini sudah masuk dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban cacat seumur hidup,” tegasnya.
Baca: Polda Bali Bongkar Kasus Pengadaan Alkes RSUD Badung
Sementara itu, Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasatreskrim, AKP I Made Pramasetya, mengungkapkan saat ini proses hukum terus berjalan.
Namun, masih menunggu proses pemeriksaan kejiwaan dari pelaku.
“Mungkin dalam minggu ini sudah selesai dan mendapatkan hasilnya,” ujarnya.
Yudith juga menyatakan, dalam waktu sepekan kedepan akan masuk dalam tahap I setelah adanya hasil pemeriksaan jiwa.
Dan kondisi pelaku hingga saat ini dalam keadaan normal.