Selasa, 30 September 2025

Polda Bali Bongkar Kasus Pengadaan Alkes RSUD Badung

Keduanya diamankan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp. 6 Miliar lebih.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Bali/ I Made Ardiangga
Tersangka korupsi alkes RSUD Badung 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUN BALI: I MADE ARDHIANGGA

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Aparat Ditreskrimsus Polda Bali membongkar praktik korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan ini pihak Polda Bali mengamankan dua orang, yakni KSK (48) selaku Pengawai Dinas Keluarga Berencana Pemkab Badung dan MYK (42) selaku pemilik perusahaan PT. MMI.

Keduanya diamankan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp. 6 Miliar lebih.

"Jadi untuk tersangka KSK melakukan manipulasi harga atau merekayasa data perolehan informasi nilai harga pada tiga perusahaan. Yang setiap item tidak sesuai dengan prosedur nilai harga barang," ucap Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, Selasa (1/8/2017).

Dijelaskannya, untuk MYK sendiri, perannya ialah meminjamkan perusahaannya untuk digunakan sebagai peserta lelang.

Kemudian, ada kesepakatan pemberian kompensasi dalam pengadaan alat kesehatan. Nah, dari itu kemudian pada anggaran tahun 2013 ini, setiap item barang yang dibeli tidak sesuai dengan prosedur atau nilai harga.

"PT MMI milik tersangka ini dimenangkan, dan antara nilai belanja dan juga nilai anggaran ada selisih senilai Rp. 6 Miliar. Inilah yang kemudian menjadi kerugian negara," bebernya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan