Potongan Kaki Luh Kariani akan Dikubur di Setra Alit
Pihak keluarga belum bisa membawa pulang potongan kaki tersebut, sebab masih berstatus barang bukti Polres Badung
Karda juga menegaskan bila putri kelimanya itu sudah memantapkan keinginannya untuk berpisah dengan sang suami Kadek Adi Waisaka Putra (36) yang merupakan pelaku dalam aksi kejam ini.
Baca: 2 WNA Jepang Tewas di Jimbaran, Terdapat Luka Tebasan pada Tubuhnya
"Anak saya sudah pulang ke sini. Dia tidak mau lagi kembali ke suaminya," ungkapnya.
Aksi kekerasan Kadek Adi terhadap Kariani terjadi di sebuah kos-kosan di Banjar Uma Buluh, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa (5/9/2017) sekitar pukul 17.30 Wita.
Sang suami tega memotong kaki istrinya dengan sebuah pisau atau parang hingga putus diduga akibat cemburu buta.
Dua minggu sudah kasus kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi.
Peristiwa mengerikan ini pun menyedot perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.
Pada Selasa (19/9/2017), rombongan LPSK yang dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo datang untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
LPSK memberikan bantuan rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, dan sosial untuk Kariani.
"Ini adalah peristiwa yang luar biasa. Nanti kami akan mengadakan assement terlebih dahulu, untuk kemudian dibawa dalam rapat paripurna. Nanti di rapat itulah yang memutuskan apakah permohonan yang bersangkutan dikabulkan atau tidak. Kalau dikabulkan ya segera kami berikan pelayanan apakah bentuknya perlindungan atau bantuan," jelas Hasto Atmojo saat menemui Kariani di rumahnya.
Proses Hukum
Sebelum menemui korban di rumahnya, tim LPSK bersama Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK) Bali mendatangi Makopolres Badung, sekitar pukul 10.00 Wita.
Mereka datang untuk berkoordinasi dan mengetahui sejauh mana penanganan yang dilakukan kepolisian.
"Kami apresiasi polisi karena telah sigap melakukan proses peningkatan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Kami pun mengharapkan ditindak tegas sesuai dengan apa yang dilakukan pelaku,” ujar Hasto.
LPSK bersama LBH APIK Bali akan melakukan pendampingan kepada korban dan juga anaknya.