Tiga Polisi Kasus SS di Nunukan Mengaku Terancam
Tiga Polisi nonaktif masing-masing Apeng Yulianus Pabatan, David Heriyanto Siregar dan Iqbal mengaku terancam
Editor:
Budi Prasetyo
Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait :
- Pengurangan Penerima Jatah Raskin Diprotes 4 menit lalu
- Disperindag Kota Malang Temukan Makanan Kedaluwarsa 7 menit lalu
- Taksi Mogok, Penumpang Telantar di Bandara 7 menit lalu
- Tiga Pembunuh Pasutri Diserahkan ke Polisi 10 menit lalu
- Wartawan Televisi Digebuki Siswa Rambut Cepak 15 men