Tiga Polisi Kasus SS di Nunukan Mengaku Terancam
Tiga Polisi nonaktif masing-masing Apeng Yulianus Pabatan, David Heriyanto Siregar dan Iqbal mengaku terancam
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN- Tiga Polisi nonaktif masing-masing Apeng Yulianus Pabatan, David Heriyanto Siregar dan Iqbal mengaku terancam sehingga menuruti semua perintah Kabag Opsnal Reskoba Polres Nunukan Agung, yang melakukan penukaran barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 1,2 kilogram dalam perkara Sugeng.
Hal itu terungkap pada sidang terdakwa Apeng Yulianus Pabatan, David Heriyanto Siregar dan Iqbal dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dengan anggota Budi TA Simaremare dan Riduan itu, Selasa (31/7/2012) siang di Pengadilan Negeri Nunukan.
Dalam pledoi yang dibacakan penasehat hukum para terdakwa Mansyurdin dan Abdul Rais disebutkan, David memberikan barang bukti SS kepada Agung, lalu Yulianus menyerahkan gula dan Iqbal membantu mencampur barang bukti SS dengan gula, karena ketiganya merasa terancam, bukan karena dilakukan secara sukarela.
Para terdakwa saat itu merasa dibayang-bayangi kekhawatiran yang mengancam jiwa maupun fisik mereka jika tidak menuruti kemauan Agung. Sebab Agung diketahui seorang yang tempramental, emosional serta suka mengintimidasi bawahan dan berani melawan pimpinan. Agung diketahui pernah mengejar Kapolres Malinau dengan parang. Ia juga pernah menganiaya masyarakat umum saat mabuk dan memukul masyarakat dengan menggunakan pistol.
Saat meminta barang bukti SS dan menukar barang bukti dimaksud dengan gula di kediaman terdakwa Apeng Yulianus, Agung bahkan sempat meletakkan pistol di depan ketiga bawahannya itu.
“Walaupun dia tidak mengancam, tetapi dengan meletakkan pistol itu merupakan bentuk intimidasi,” ujar Mansyurdin, ditemui usai sidang.
Dari fakta-fakta dimaksud, penasehat hukum terdakwa menyatakan kurang sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyebutkan ketiga kliennya telah melakukan tindakan pemufakatan jahat untuk menukar barang bukti SS dimaksud.
“Ini adalah penilaian yang keliru,” tegas penasehat hukum terdakwa.
Berdasarkan fakta-fakta, tidak terungkap adanya persekongkolan antara ketiga terdakwa dengan Agung. Dari fakta persidangan, selama berada di Jawa Timur bersama saksi Bambang Setiono, tidak pernah ada komunikasi atau pembicaraan antara Agung dan ketiga terdakwa. Komunikasi baru terjadi beberapa jam sebelum pencampuran barang bukti dimaksud. Fakta juga menunjukkan, para terdakwa menuruti perintah Agung dibawah intimidasi. Dalam persidangan juga diketahui, Agung secara tegas mengakui telah mengganti barang bukti SS.
Penasehat hukum juga tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menyebutkan, para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum. Unsur itu tidak terpenahi karena terdakwa mengikuti perintah Agung karena keterpaksaan, bukan karena sukarela.
Unsur menukar barang bukti SS juga tidak terpenuhi karena yang terjadi, Agung selaku Kanit Opsnal Reskoba Polres Nunukan menyisihkan atau mengurangi BB supaya beratnya tidak berubah, yang isinya setengah ditambahkan gula pasir.
“Menurut kami itu tindakan mengurangi dan menambah atau mengganti sehingga lebih tepat disebut penggelapan barang bukti. Menurut hemat penasehat hukum, ini kesimpulan yang salah kaprah kalau tidak mau disebut konyol,” ujarnya.
Penasehat hukum terdakwa juga menilai, terdakwa Apeng Yulianus dan David menguasai barang bukti dimaksud secara sah atas perintah atasannya Kasat Reskoba Polres Nunukan AKP Bambang Setiono. Sementara Iqbal menguasai barang bukti tersebut karena perintah Agung, bukan karena keinginan sendiri.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum Kejari Nunukan Rusli menuntut ketiga terdakwa masing-masing 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Kepada majelis hakim, JPU juga meminta para terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan dan denda masing-masing Rp 3 miliar subsider 6 bulan penjara.
Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait :
- Pengurangan Penerima Jatah Raskin Diprotes 4 menit lalu
- Disperindag Kota Malang Temukan Makanan Kedaluwarsa 7 menit lalu
- Taksi Mogok, Penumpang Telantar di Bandara 7 menit lalu
- Tiga Pembunuh Pasutri Diserahkan ke Polisi 10 menit lalu
- Wartawan Televisi Digebuki Siswa Rambut Cepak 15 men