Sekolah Internasional Buka Suara Terkait Putusan MK Soal Pendidikan Gratis
Putusan MK mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan dasar jenjang SD hingga SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekolah Penyelenggara Kerja Sama (SPK) atau sekolah internasional di Indonesia masih menunggu kepastian pemerintah terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 tentang penyelenggaraan pendidikan gratis.
Indonesian Education Program di Jakarta Intercultural School (JIS), Dina Vusparatih, menilai lembaga pendidikan internasional seperti JIS tidak diwajibkan untuk menggratiskan biaya pendidikan.
“Kalau kita baca dengan teliti, sekolah SPK seperti JIS tidak wajib mengikutinya karena memang merupakan sekolah swasta dengan syarat-syarat tertentu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/8/2025).
Baca juga: Tinjau Langsung Sekolah Rakyat, Komisi VIII Dukung Pendidikan Gratis
SPK sendiri merupakan satuan pendidikan hasil kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia. Sekolah ini menerapkan kurikulum internasional dan setiap jenjangnya wajib mendapat persetujuan khusus dari Kemendikbudristek.
Dengan karakteristik tersebut, SPK memiliki tata kelola, kurikulum, dan standar pembiayaan yang berbeda dari sekolah negeri maupun swasta nasional. Posisi inilah yang membuat putusan MK dinilai tidak serta-merta berlaku bagi sekolah berstatus SPK.
Dina mengungkapkan bahwa JIS telah menelaah isi putusan MK secara mendalam.
Meski begitu, pihak sekolah memilih berhati-hati dan menunggu regulasi turunan dari pemerintah agar tidak terjadi salah tafsir dalam pelaksanaan.
“Kami belum menerima instruksi teknis dari kementerian hingga hari ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, putusan MK pada 27 Mei 2025 mengabulkan sebagian uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional dan mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah menggratiskan biaya pendidikan dasar jenjang SD hingga SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Lebih jauh, Dina berharap pemerintah segera memberi penjelasan resmi mengenai batasan penerapan putusan MK, terutama untuk sekolah-sekolah dengan status SPK.
“Pada prinsipnya kami mendukung upaya pemerintah memperluas akses pendidikan. Namun untuk SPK, perlu ada regulasi yang lebih jelas agar tidak salah tafsir,” tegasnya.
Gedung Baru JIS Pattimura Elementary
Di tengah pembahasan regulasi pendidikan, Jakarta Intercultural School (JIS) memperkenalkan gedung baru Pattimura Elementary dengan desain ramah lingkungan dan fasilitas modern.
Renovasi yang direncanakan sejak tujuh tahun lalu ini bertujuan memberikan ruang belajar yang lebih inklusif bagi siswa.
“Renovasi ini memungkinkan kami menghadirkan ruang-ruang yang benar-benar dirancang untuk mendukung pembelajaran, mulai dari ruang terapis okupasi hingga kelas khusus bagi siswa dengan kebutuhan neurodiversity,” ujar Jill Bellamy, Principal JIS Pattimura Elementary.
Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI |
![]() |
---|
MK Minta Polri dan Kemenhub Hadirkan Fasilitas Lalu Lintas Ramah Penyandang Buta Warna |
![]() |
---|
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Pasal ‘Sapu Jagat’ UU Tipikor Digugat Adelin Lis, DPR Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Bamsoet Ingatkan Pentingnya MK kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.