PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, Pelatihan di PINTAR Kemenag
Inilah kunci jawaban Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan di PINTAR Kemenag.
Jawaban: Ikatan lahir batin antara pria dan wanita dalam berumah tangga
6. Bagi masyarakat Muslim, pencatatan perkawinan diawasi oleh?
Jawaban: PPN
7. Pencatatan perkawinan dilakukan sebagai jaminan hak-hak apa saja?
Jawaban: Memperoleh akta kelahiran dan KK
8. Hal apa yang ditekankan dalam pemutusan hubungan pernikahan sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 39?
Jawaban: Bahwa suami dan isteri tidak dapat hidup rukun lagi sebagai pasangan
9. Persoalan mengenai perkawinan yang sah tercatat dalam UU?
Jawaban: UU No 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat 2
10. Peraturan yang mengatur PPN dalam pencatatan perkawinan tertuang dalam?
Jawaban: UU No 32 Tahun 19754
Disclaimer: *) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. Urutan soal bisa saja acak dan berbeda dengan yang diterima.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.