Senin, 6 Oktober 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, Pelatihan di PINTAR Kemenag

Inilah kunci jawaban Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan di PINTAR Kemenag.

Penulis: Lanny Latifah
Tangkap Layar website PINTAR BI
PINTAR KEMENAG - Grafis dibuat di Canva Premium pada Rabu (18/6/2025). Kunci Jawaban Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan di PINTAR Kemenag. 

Jawaban: Ikatan lahir batin antara pria dan wanita dalam berumah tangga

6. Bagi masyarakat Muslim, pencatatan perkawinan diawasi oleh?

Jawaban: PPN

7. Pencatatan perkawinan dilakukan sebagai jaminan hak-hak apa saja?

Jawaban: Memperoleh akta kelahiran dan KK

8. Hal apa yang ditekankan dalam pemutusan hubungan pernikahan sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 39?

Jawaban: Bahwa suami dan isteri tidak dapat hidup rukun lagi sebagai pasangan

9. Persoalan mengenai perkawinan yang sah tercatat dalam UU?

Jawaban: UU No 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat 2

10. Peraturan yang mengatur PPN dalam pencatatan perkawinan tertuang dalam?

Jawaban: UU No 32 Tahun 19754

Disclaimer: *) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. Urutan soal bisa saja acak dan berbeda dengan yang diterima.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved