PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, Pelatihan di PINTAR Kemenag
Inilah kunci jawaban Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan di PINTAR Kemenag.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah soal dan kunci jawaban Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan di PINTAR Kemenag.
Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Pelatihan Mandiri Bersertifikat di PINTAR yang berbasis Massive Open Online Course (MOOC) mulai 16 Juni 2025 hingga 20 Juni 2025.
Pelatihan ini dilakukan secara Asynchronous dan full online sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Adapun salah satu materi dalam pelatihan di PINTAR Kemenag adalah Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan.
Setiap bagian Modul terdiri dari 10 soal pilihan ganda.
Kesempatan menjawab 10 kali, jika lebih dari 10 kali ataupun tidak passing grade, dinyatakan gugur.
Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah 3.6 Layanan Catatan Pernikahan
1. Pencatatan pernikahan diatur dalam?
Jawaban: PMA No 30 Tahun 2025
2. Tujuan dari perkawinan yang dimaksudkan dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 1 adalah?
Jawaban: Membentuk keluarga bahagia dan kekal atas izin Allah SWT
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 2.1 Konsep Metodologi Pembelajaran Short Course Mahir AI, PINTAR Kemenag
3. Dalam UU No 1 Tahun 1974, Pasal 2 Ayat 2 mengatur tentang?
Jawaban: Pencatatan Perkawinan
4. Apa manfaat yang dapat diberikan dari pencatatan perkawinan, kecuali?
Jawaban: Perlindungan terhadap data pribadi
5. Dalam UU No 1 Tahun 1974, perkawinan didefinisikan sebagai?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.