Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jawaban Kejagung Atas Tudingan Kubu Nadiem Soal Tak Diberitahu SPDP Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Dalam Sprindik umum itu dijelaskan oleh penyidik Jampidsus juga belum menyebutkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan chromebook

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM - Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi proyek laptop chromebook di Kemdikbud, di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Jumat (3/10/2025). Kuasa hukum Nadiem Makarim sebut penetapan tersangka dan penahan Nadiem Makarim yang dilakukan Kejaksaan Agung cacat formil. Kejaksaan Agung mengungkap alasan pihaknya tidak memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek kepada pihak Nadiem Makarim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap alasan pihaknya tidak memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek kepada pihak Nadiem Makarim.

SPDP adalah surat resmi dari penyidik kepada penuntut umum yang menyatakan bahwa suatu perkara telah masuk tahap penyidikan. SPDP juga wajib diberitahukan kepada tersangka dan korban (jika ada), sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia.

Baca juga: Hadapi Praperadilan Nadiem, Kejagung: Pengadaan Laptop Chromebook Terindikasi Rugikan Negara

Penyidik Jampidsus Kejagung menyebut bahwa SPDP tersebut tidak diberikan lantaran pada saat itu surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pertama kali oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin 38 pada 20 Mei 2025 masih bersifat Sprindik umum.

Dalam Sprindik umum itu dijelaskan oleh penyidik Jampidsus juga belum menyebutkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan chromebook tersebut.

Baca juga: Respons Kejagung soal 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

Laptop Chromebook adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS buatan Google, dirancang untuk bekerja terutama dengan koneksi internet dan layanan berbasis cloud.

Hal itu dibeberkan oleh penyidik Jampidsus dalam eksepsi atau jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Penyidik membeberkan, bahwa kasus rasuah ini berawal dari Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus tanggal 16 Juni 2023. Setelah itu penyelidik menyampaikan rekomendasi penyelidikan kepada Jampidsus pada 19 Mei 2025.

Setelah itu untuk mengumpulkan alat bukti, membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya, Dirdik Jampidsus pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Prin 38 pada 20 Mei 2025.

"Yang mana Sprindik tersebut merupakan Sprindik umum yang belum menyebutkan nama tersangkanya," kata penyidik Jampidsus di ruang sidang.

Oleh karena itu Kejaksaan Agung pun kemudian menerbtikan SPDP atas dasar Sprindik yang belum menyebutkan nama tersangkanya itu kepada penuntut umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130.

Selain itu dijelaskan penyidik bahwa Dirdik Jampidsus juga telah bersurat kepada Ketua KPK terkait pemberitahuan penyidikan tindak pidana korupsi dengan nomor surat R. 162 tertanggal 21 Mei 2025.

"Bahwa adanya Sprindik Dirdik Jampidsus belum menyebutkan nama tersangka, maka SPDP perkara tindak pidana korupsi tidak diberikan kepada pemohon Nadiem Anwar Makarim," jelasnya.

Baca juga: Nadiem Lawan Status Tersangka di Sidang Praperadilan, Sang Ayah: Saya Yakin Dia Jujur!

Klaim Kubu Nadiem Makarim Soal SPDP

Terkait hal ini sebelumnya, kuasa hukum Nadiem Makarim menilai, penetapan tersangka eks Mendikbud itu cacat formil.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Nadiem Makarim selaku pemohon, dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi proyek laptop chromebook di Kemdikbud 2019-2022, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved