Hacker Bjorka dan Kiprahnya
Kasus Peretas WFT, Dosen Unsrat: Polisi Tak Salah Tangkap, tapi Kasusnya Berbeda
Dosen Hukum Universitas Sam Ratulangi mengatakan orang yang menggunakan nama Bjorka tak hanya satu orang, tapi polisi tak salah tangkap
"Kalau misalnya ada yang pelaku sesungguhnya (muncul), (maka pelaku yang sudah ditangkap) itu bisa melakukan upaya hukum," tambah Toar.
Jika keluarga dan pelaku tak memiliki biaya, bisa datang ke pos bantuan hukum (bakum) di pengadilan terdekat yang biasanya memberikan pendampingan gratis.
"Bisa konsultasi apakah bisa lewat pengadilan di sini atau di tempat pelaku ditahan," sambung Toar.
Pihak keluarga juga bisa mengajukan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi atau pemulihan nama baik.
Polisi Masih Dalami
Sampai saat ini polisi masih mendalami apakah WFT alias Wahyu memiliki keterkaitan dengan akun Bjorka asli.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya memang mengaku menangkap pemilik akun Bjorka.
Namun setelah ditelusuri, ia bukanlah Bjorka asli yang menghebohkan 2022-2023 silam.
Nama Bjorka pertama kali mencuat pada Agustus 2022 saat ia mengunggah 26 juta data pelanggan IndiHome ke forum Breached.to.
Data itu mencakup riwayat pencarian, nama pelanggan, alamat email, hingga NIK.
Tak berhenti di situ, pada 31 Agustus 2022, Bjorka membagikan data registrasi kartu SIM milik jutaan pengguna Indonesia.
Bjorka tersebut memiliki nama akun @bjorkanism.
Sementara, polisi mengaku mengamankan pria di balik akun @bjorkanesiaaa yang sempat ramai di platform X karena mengaku memiliki data dari bank swasta.
Hal ini membuat nasabah bank bersangkutan heboh pada awal 2025.
"a suprise for banks in Indonesia, if they do not respond to this then, bank will experience a major breach (sebuah kejutan bagi bank di Indonesia, jika mereka tidak merespon hal ini maka bank akan mengalami pelanggaran besar)," tulis @bjorkanesiaaa pada 5 Februari 2025 lalu.
Tidak lama setelah itu muncul postingan Bjorkanism yang aktif bermain Telegram mengumumkan jika banyak orang yang mulai menggunakan namanya untuk melakukan penipuan pada orang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.