Dugaan Korupsi Kuota Haji
Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Dewan Pembina Asosiasi Gaphura
Lanjutan kasus korupsi kuota haji, giliran KPK periksa Muharom Ahmad, seorang wiraswasta yang menjabat sebagai Dewan Pembina Asosiasi Gaphura.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji periode 2023–2024.
Hari ini, Senin (6/10/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muharom Ahmad, seorang wiraswasta yang menjabat sebagai Dewan Pembina Asosiasi Gaphura.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MA sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Gaphura merupakan salah satu organisasi asosiasi yang menaungi para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji (PPIU) di Indonesia.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membongkar tuntas dugaan praktik rasuah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.
Pemeriksaan terhadap pimpinan asosiasi haji ini menjadi krusial setelah KPK menemukan adanya temuan baru, yakni dugaan penyelewengan kuota yang semestinya diperuntukkan bagi petugas haji.
Baca juga: Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Sah Secara Hukum, Menteri Agama Gunakan Diskresi
Selain itu, penyidik juga mendalami mekanisme pembayaran dalam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga melibatkan asosiasi sebagai pemegang user.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa lima pimpinan asosiasi dan biro perjalanan haji lainnya pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Skema Terorganisir Hingga Satu Pengepul Utama
Penyidikan KPK mengungkap adanya skema korupsi yang sangat terorganisir dan melibatkan hingga 400 biro perjalanan haji.
Diduga, aliran dana dari biro-biro perjalanan dikumpulkan secara berjenjang melalui asosiasi sebelum akhirnya bermuara pada satu orang sebagai "pengepul utama".
"Juru simpan ini kan bertingkat ya. Nanti di Kemenag juga ini oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atasnya lagi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Baca juga: KPK Bongkar Skema Berlapis Korupsi Kuota Haji, Ada Juru Simpan di Tiap Level
Kasus ini berawal dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Kuota tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional, yakni 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, padahal menurut undang-undang, jatah haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Dalam penanganannya, KPK memilih fokus pada penerapan pasal kerugian negara ketimbang pasal suap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.