Senin, 6 Oktober 2025

Muktamar PPP

Sejumlah DPW dan DPC PPP Tolak SK Menkum Kubu Mardiono: Tidak Sesuai Hasil Muktamar Ancol

Sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan atau PPP menolak SK Menteri Hukum.

Istimewa
MUKTAMAR X PPP - Agus Suparmanto terpilih sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 secara aklamasi dalam forum Muktamar X PPP di Mecure Ancol, Jakarta, Minggu (28/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan atau PPP menolak SK Menteri Hukum terkait pengesahan kubu Mardiono.

Menurut perwakilan DPW dan DPC PPP, terpilihnya Mardiono tidak sesuai dengan fakta dalam hasil penyelenggaraan Muktamar X Ancol pada akhir September, lalu.

Adapun, sejumlah DPW yang menyuarakan melalui surat Peryataan Penolakan SK Menkum terkait pengesahan Mardiono yang diterima Tribunnews diantaranya;

DPW Sumatera Barat, DPW Banten, DPW Bengkulu, DPW Jawa Tengah, DPW Jawa Timur, DPW Sulawesi Tenggara.

Ketua DPW PPP Banten, H. Subadri Ushuludin menyatakan sebagai Pengurus DPW PPP Provinsi Banten sekaligus sebagai Utusan atau Muktamirin pada Muktamar X PPP di Ancol Jakarta, menyatakan menolak dengan tegas atas Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP versi M. Mardiono.

Dia pun mengungkapkan alasan penolakan tersebut melalui surat resmi DPW Banten tertanggal 2 Oktober 2025.

“Surat Keputusan Menteri Hukum diatas mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP di Ancol Jakarta,” kata Subadri, dikutip Minggu (5/10/2025).

Dia pun menjelaskan, sebagai Utusan atau Muktamirin menyaksikan sendiri secara langsung tidak ada dan tidak pernah ada Aklamasi untuk M. Mardiono sebagai Ketua Umum.

“Bahwa yang melalui proses Muktamar secara lengkap sesuai dengan mekanisme dan tata tertib, dan telah melaksanakan Sidang Paripurna I sampai dengan Sidang Paripurna VIII adalah Muktamar yang menghasilkan Ketua Umum secara aklamasi yaitu Saudara Agus Suparmanto,” tegasnya.

Hal senada juga disuarakan oleh Ketua DPW PPP Jawa Timur, Mundjidah Wahab.

Dia mewakili jajaran DPW Jawa Timur menolak dengan tegas Surat Keputusan Menteri

Hukum No. M.HH-14.AH. 11.02 Tahun 2025 tanggal 01 Oktober 2025 tentang Pengesahan Kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum Mardiono.

“Surat Keputusan Menteri Hukum tersebut, mengabaikan fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta,” tegasnya.

Sementara, Ketua DPW PPP Jawa Tengah, Masruhan Samsurie menjelaskan, sebagian besar peserta Muktamar termasuk sebanyak 31 DPC PPP dari Jawa Tengah dari total 35 DPC meneruskan sesi demi sesi pembahasan materi-materi Muktamar hingga sidang paripurna terakhir terjadinya aklamasi para peserta Muktamar memilih Agus Suparmanto sebagai ketua umum PPP untuk masa Bakti 2025-2030.

"Ini merupakan fakta yang terjadi di forum Muktamar X PPP," terangnya. 

Lebih lanjut, segala sesuatu yang menjadi persyaratan pengajuan SK ke Ke Menkum sudah lengkap termasuk keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan bahwa di Muktamar PPP tidak ada perselihan dan Agus Suparmanto benar-benar terpilih secara aklamasi. 

"Kami akan menanyakan ke Menkum atas keputusannya, banyak para kiyai, para ulama dari Jateng yang saat pembukaan Muktanar hadir di Ancol sangat menyarangkan keputusan Kemenkum. Termasuk diantaranya yang menolak adalah Kiyai Abdukah Ubab Maimoen, Kyai Haris Shodaqoh, Kiyai Fadholan Musyafa," tandasnya.

Penolakan SK Menkum juga disuarakan oleh mayoritas pengurus DPC PPP di berbagai wilayah.

Salah satunya, 7 DPC PPP di Nusa Tenggara Timur. Adapun, 7 DPC PPP se-NTT yang menolak SK Menkum itu dari Sumba Barat, Nagekeo, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Lembata, dan Ende.

Ketua DPC PPP Nagekeo Abdul Kadir menilai SK yang diteken Menkum tidak sesuai dengan fakta dalam penyelenggaraan Muktamar X di Ancol.

Sebab, SK Menkum malah mengakui Mardiono sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi melalui proses Muktamar.

Menurut Abdul Kadir, fakta di lapangan saat Muktamar X justru menunjukkan bahwa Agus Suparmanto yang terpilih sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi.

Dia pun menyebut, justru kubu Mardiono yang tidak menyelesaikan Muktamar X dengan meninggalkan arena sebelum pemilihan Ketua Umum PPP berlangsung.

"Kami yang mengikuti proses-proses sidang dalam Muktamar X, sementara mereka (kubu Mardiono) memilih keluar dari arena Muktamar X. Oleh karena itu, SK Menkum tidak sesuai fakta persidangan Muktamar X, maka kami tujuh DPC menolak SK Menkum kubu Mardiono," kata Abdul Kadir.

Adapun, sebelumnya sebayak 27 DPW PPP telah menggelar deklarasi dukungan kepada Agus Suparmanto sebagai calon ketua umum pada Muktamar X PPP.

Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, dirinya telah menandatangani langsung Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum terpilih Muhamad Mardiono.

Kata Supratman, penandatanganan itu dilakukan dirinya usai kubu Mardiono mengirimkan surat pendaftaran SK Kepengurusan pada Selasa (30/9/2025) kemarin.

"Nah, khusus yang terkait dengan PPP, pada tanggal 30 (September) salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," kata Supratman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Setelah melakukan pendaftaran, kubu Mardiono kata Supratman langsung mengakses sistem administrasi badan hukum dan langsung dilakukan pengecekan.

Setelah dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART partai dimana yang mengacu pada hasil Muktamar PPP ke-IX di Makassar yang lalu dan hasil itu tidak berubah.

"Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan bapak Mardiono," tutur dia. 

Sebagai informasi, terjadi dualisme kepemimpinan di kubu DPP PPP hasil Muktamar PPP yang dimana mengahasilkan dua pemimpin atau Ketua Umum.

Kedua pemimpin tersebut yakni M. Mardiono dan Agus Suparmanto yang mengklaim kalau keduanya sama-sama terpilih secara aklamasi.

Proses Muktamar PPP yang digelar pada Sabtu 27 September kemarin juga diwarnai aksi kericuhan dan lempar kursi.

Baca juga: Dualisme Kepengurusan PPP Mardiono Vs Agus Suparmanto Mengulang Konflik Hamzah Haz dan Zainuddin MZ

Kini keduanya saling klaim telah mengirim surat permohonan pendaftaran SK Kepengurusan PPP untuk periode mendatang ke Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved