Anggota DPR Kritik Pemerintah yang Tak Kunjung Terbitkan PP Turunan UU Minerba
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari menyampaikan kritik tajam terhadap lambannya pemerintah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari menyampaikan kritik tajam terhadap lambannya pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, Pasal 174 Ayat (1) UU Minerba dengan jelas mengatur bahwa seluruh peraturan pelaksanaan harus diterbitkan paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan.
“UU Minerba telah diundangkan sejak 19 Maret 2025. Artinya, sampai hari ini pemerintah sudah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang. Ini bentuk kelalaian yang tidak boleh dibiarkan,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/10/2025).
Bendahara Umum DPP Perempuan Bangsa itu menilai keterlambatan ini berpotensi menghambat implementasi UU Minerba secara utuh.
Padahal, sektor minerba memiliki posisi strategis bagi Indonesia, bukan hanya sebagai sumber daya ekonomi, melainkan juga sebagai instrumen penting untuk kemandirian bangsa dan penegakan kedaulatan negara.
“Indonesia kaya akan sumber daya minerba. UU ini lahir untuk memastikan bahwa kekayaan alam tersebut benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan asing. Tanpa adanya aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ratna mendesak pemerintah segera menuntaskan seluruh regulasi turunan yang diperlukan, agar kepastian hukum, arah kebijakan, serta implementasi tata kelola minerba dapat berjalan sesuai dengan amanat undang-undang.
“Pemerintah tidak boleh mengabaikan urgensi ini. Minerba bukan sekadar komoditas ekonomi, tapi fondasi kedaulatan bangsa. Dengan pengelolaan yang tepat, minerba bisa menjadi motor kemandirian nasional dan benteng Indonesia dari ketergantungan pada pihak asing,” tandasnya.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Hal tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI.
"Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir kepada para anggota dewan yang hadir, Selasa (18/2/2025).
"Setuju," respon para anggota DPR RI yang hadir.
UU Minerba hasil revisi diharapkan dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan dan tantangan pengelolaan pertambangan di masa yang akan datang.
Baca juga: RUU Minerba Disahkan, Nasib Ormas Keagamaan dan UMKM Kelola Tambang Ditentukan Peraturan Turunan
Termasuk bisa mengubah paradigma pengelolaan pertambangan dengan peningkatan nilai tambah dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pertambangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sekjen PKB Raih Gelar Doktor di Universitas Pertahanan, Ini Respons Cak Imin dan Ma'ruf Amin |
![]() |
---|
PKB Minta Polisi Bebaskan Delpedro dan Aktivis yang Ditangkap Paksa Jika Tak Bersalah |
![]() |
---|
Ketua Umum PKB Ajak Semua Pihak Bersatu di Bawah Kepemimpinan Prabowo untuk Atasi Masalah Bangsa |
![]() |
---|
Cak Imin Dedikasikan Anugerah Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Serahkan SK Program Indonesia Pintar untuk Ribuan Wali Murid di Sleman, Ini Pesan Legislator PKB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.