Serahkan PIP untuk Siswa SD di Yogya, Legislator PKB Bicara Upaya Akses Pendidikan Semakin Inklusif
Kaisar Abu Hanifah, menyerahkan surat keputusan Program Indonesia Pintar (SK PIP) yang kepada orang tua siswa SD.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kaisar Abu Hanifah, menyerahkan surat keputusan Program Indonesia Pintar (SK PIP) yang kepada orang tua siswa Sekolah Dasar (SD) dari berbagai wilayah di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kaisar menyampaikan bahwa Pendidikan adalah tangga utama menuju kemajuan.
Menurutnya Program Indonesia Pintar bagian dari ikhtiar bersama agar semua anak mendapat hak yang sama. Khususnya soal biaya sekolah.
“PIP ini ikhtiar kita bersama agar tidak ada anak yang tertinggal karena kendala biaya. Kami di parlemen akan terus memperjuangkan agar akses pendidikan makin merata dan inklusif, terutama bagi masyarakat di daerah,” ujar Kaisar dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).
Adapun PIP bertujuan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak Indonesia, khususnya dari keluarga kurang mampu, agar tidak putus sekolah dan terus melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan ini, penyerahan SK PIP secara simbolis diwakili oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) Kulon Progo, M. Arifuddin, serta aktivis pendidikan sekaligus penggerak komunitas, Hidayah.
Keduanya berharap agar bantuan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi orang tua, tetapi juga memotivasi anak-anak untuk semakin giat belajar.
"Kami menyampaikan salam dan pesan dari Pak Kaisar Abu Hanifah, agar bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para orang tua untuk keperluan pendidikan anak. Semoga menjadi pemicu semangat dan pembuka jalan masa depan yang lebih cerah," ujar Arifuddin.
Orang tua siswa menyambut baik bantuan ini dan menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh anggota DPR RI tersebut terhadap pendidikan di daerah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda rutin sosialisasi dan realisasi PIP yang terus digiatkan oleh Kaisar Abu Hanifah bersama timnya di berbagai kabupaten/kota se-DIY, sebagai wujud nyata keberpihakan terhadap rakyat, terutama di sektor pendidikan.
Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar (PIP) kembali diberikan pemerintah kepada para siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
PIP merupakan beasiswa yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Mengutip dari pip.kemdikdasmen.go.id, bantuan diperuntukkan bagi siswa tidak mampu dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat.
Daftar penerima PIP dapat mengecek di laman pip.kemendikdasmen.go.id.
PIP diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan nominal yang berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan penerimanya.
Besaran Bantuan PIP yang Diterima Siswa
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Jadwal Penyaluran PIP 2025
- Termin 1: Februari - April 2025
- Termin 2: Mei - September 2025
- Termin 3: Oktober - Desember 2025
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Kaisar Abu Hanifah
Partai Kebangkitan Bangsa
Program Indonesia Pintar (PIP)
Kulon Progo
Daerah Istimewa Yogyakarta
SDG04-Pendidikan Berkualitas
Sekjen PKB Raih Gelar Doktor di Universitas Pertahanan, Ini Respons Cak Imin dan Ma'ruf Amin |
![]() |
---|
PKB Minta Polisi Bebaskan Delpedro dan Aktivis yang Ditangkap Paksa Jika Tak Bersalah |
![]() |
---|
Kondisi Rheza Sendy saat Dibawa ke Rumah Sakit, Mahasiswa Amikom Yogyakarta Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Ketua Umum PKB Ajak Semua Pihak Bersatu di Bawah Kepemimpinan Prabowo untuk Atasi Masalah Bangsa |
![]() |
---|
Kemenag Dorong Pengelolaan Zakat dan Wakaf untuk Kesejahteraan Warga Kulon Progo DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.