Minggu, 5 Oktober 2025

Upaya Mendes Yandri Susanto Bebaskan Dua Desa di Bogor Jawa Barat yang Dilelang Akibat Diagunkan

Awalnya, Yandri mengetahui informasi itu dari rekannya. Saat itu, kepala desa dua wilayah tersebut diminta untuk menghadap

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MENDES PDT - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto menjawab pertanyaan dari Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra saat wawancara khusus di Jakarta, Jumat (3/10/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga di Dua desa di Bogor, Jawa Barat tepatnya Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur resah setelah lokasi tempat tinggalnya menjadi objek lelang setelah diagunkan atau jadi jaminan utang bank. 

Warga mengaku sama sekali mengetahui proses hingga terjadinya pelelangan itu membuat kegiatan mereka terganggu salah satunya gagalnya pembuatan sertifikat tanah milik warga.

Baca juga: Segel Balai Desa, Warga Brebes Emosi Kades Tak Dicopot meski Kena Skandal: Ogah Dipimpin Lurah Mesum

Hal itu disampaikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto dalam wawancara eksklusif bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra pada Jumat (3/10/2025).

Awalnya, Yandri mengetahui informasi itu dari rekannya. Saat itu, kepala desa dua wilayah tersebut diminta untuk menghadap dan menceritakan kronologi soal kasus tersebut. 

Diketahui, desa yang dilelang memiliki luas lebih dari 800 hektare yang di antaranya 437 hektare di Desa Sukaharja dan 377 hektare di Desa Sukamulya di mana terdapat kampung warga yang ikut dilelang.

Dia menduga ada kongkalikong dari seorang pengusaha yang mengagunkan tanah di desa tersebut karena terjadinya kredit macet.

"Saya tentu sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal, ini kan wilayah tanggung jawab saya nih. Nah, menurut saya, pasti ada sesuatu hal yang tidak benar ini," kata Yandri.

Yandri memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin dan stakeholder terkait untuk bisa membebaskan dari aset yang diagunkan.

"Mungkin dalam waktu dekat, saya akan konsultasi, silaturahmi dengan Pak Jaksa Agung, sebagai yang diberi mandat oleh negara, atas putusan Mahkamah Agung tahun 1991, untuk menyita itu. Nah, nanti mungkin saya juga akan ke Mahkamah Agung," tuturnya.

"Kalau saya itu sebenarnya, kalau mau lebih simpel, lebih enak, dan lebih nyaman buat warga, ya, apa mungkin dua desa ini, tanah itu dikeluarkan atau dicoret dari aset yang diagunkan. Nah, oleh pihak bank tadi, yang kreditnya macet," sambungnya.

Baca juga: Astra Tegaskan Komitmen Keberlanjutan untuk Kesejahteraan Desa di Lestari Summit 2025

Berikut kutipan Mendes PDT Yandri Susanto terkait polemik dua desa yang dilelang akibat jadi agunan kredit macet:

Tanya: soal desa dilelang, ini ceritanya seperti apa pak menteri? 

Jawab: Pak Karso, Lurah/Kepala Desa Sukamulya, dan Ibu Atika, Kepala Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, datang ke Kemendes sekitar satu bulan setengah yang lalu datang ke Kemendes. Mereka cerita, banyak sekali plang yang dipasang di desa itu. Termasuk yang menyedihkan, ya ada penduduknya kan. Ada masjid, ada rumah, dan lain sebagainya terutama yang di Sukamulya. Ada satu kampung yang pada penduduk itu yang di lelang juga. Menurut saya, pasti ada sesuatu hal yang tidak benar.

Mana mungkin desa itu bisa dijadikan agunan ke bank. Kalau bukan ada kongkalingkong waktu itu. Nah, jadi tahun 1982, ada dari PT Gunung Batu, Bank Pembangunan Asia. Jadi, sekitar 810 hektare, jadi ada 470 hektare ada di Sukaharja. Kemudian ada 377 hektare di Sukamulia. 

Saya kemarin sudah ke sana, langsung lihat ke lapangan, dan saya langsung ketemu sama warga di sana. Mereka sampaikan, kami pak tidak pernah memberikan kuasa, tidak pernah menjual, tidak pernah menerima duit, atau tidak pernah merasa, dilibatkan dalam hal proses kredit kepada pihak bank itu. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved