TikTok Dibekukan
Izin TikTok Dibekukan Komdigi, DPR Ingatkan Aplikasi Asing Wajib Tunduk pada Hukum Nasional
Dave Laksono merespons keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital RI yang membekukan izin terhadap aplikasi raksasa media sosial TikTok.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengingatkan pengembang aplikasi asing untuk mematuhi hukum nasional RI.
Komisi I DPR RI memiliki lingkup tugas di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.
Hal itu dikatakan Dave Laksono merespons keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) yang membekukan izin terhadap aplikasi raksasa media sosial TikTok.
Dave juga meminta agar seluruh pengembang aplikasi baik asing maupun nasional untuk bertanggung jawab terhadap seluruh konten yang ada di dalamnya.
"Sebagai wanti-wanti, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka," kata Dave saat dimintai tanggapannya, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Komdigi Hentikan Sementara Izin TikTok, Berikut Alasan hingga Layanan Apa yang Dibekukan
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII yang meliputi Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon ini menegaskan kalau Komisi I DPR RI akan menerapkan fungsi pengawasan kepada seluruh perusahaan pengembang aplikasi.
Dirinya mendorong agar aturan hukum yang diterapkan pemerintah Indonesia bisa dipatuhi seluruh perusahaan pengembang aplikasi.
"Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik," tutur dia.
Terhadap persoalan yang dialami TikTok, Dave berharap agar perusahaan raksasa asal China tersebut bisa kooperatif dalam memenuhi kewajibannya memberikan data sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada pemerintah.
Baca juga: Komdigi Bekukan TikTok Imbas Unjuk Rasa Akhir Agustus 2025
"Kami mengharapkan agar TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban termasuk memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020," ucapnya.
Pembekuan sementara itu dilakukan pemerintah, kata Dave, karena belakangan TikTok dinilai kurang kooperatif dalam memberikan data kepada pemerintah Indonesia.
Terlebih berkaitan dengan pemberian gift atau hadiah untuk aktivitas judi online di dalam aplikasi.
"Komisi I DPR RI memandang serius pembekuan sementara izin TikTok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), khususnya terkait dugaan monetisasi fitur live streaming yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online," kata Dave.
"Kami mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional," sambung dia.
Akan tetapi, legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut menaruh fokus soal dampak lain dari pembekuan izin TikTok tersebut.
Pasalnya menurut Dave, banyak ekosistem perekonomian yang bergerak di dalam aplikasi TikTok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.