TikTok Dibekukan
Izin TikTok Dibekukan Komdigi, DPR Ingatkan Aplikasi Asing Wajib Tunduk pada Hukum Nasional
Dave Laksono merespons keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital RI yang membekukan izin terhadap aplikasi raksasa media sosial TikTok.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari
Meski dibekukan, bukan berarti aplikasi media sosial asal China tersebut tidak bisa diakses.
Pasalnya, pada Jumat (3/10/2025) pukul 16.52 WIB, Tribunnews.com mencoba untuk mengakses aplikasi tersebut, hasilnya TikTok masih bisa diakses dengan baik.
Pemberian peringatan berupa pembekuan izin ini hanya menimbulkan penerapan sanksi apabila tidak segera dipenuhi.
Adapun sanksinya yakni seperti teguran, denda, hingga pemutusan akses pengguna TikTok di Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.