Sabtu, 4 Oktober 2025

TikTok Dibekukan

Izin TikTok Dibekukan Komdigi, DPR Ingatkan Aplikasi Asing Wajib Tunduk pada Hukum Nasional

Dave Laksono merespons keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital RI yang membekukan izin terhadap aplikasi raksasa media sosial TikTok.

Editor: Adi Suhendi
Fersianus Waku
TIKTOK DIBEKUKAN - Potret Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di Jakarta. Ia merespons keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital RI yang membekukan izin terhadap aplikasi raksasa media sosial TikTok. 

"Namun demikian, kami juga menyoroti bahwa TikTok telah menjadi platform penting bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah membuka akses pasar yang luas bagi para pedagang lokal," tutur dia.

Atas hal tersebut, Dave mewanti-wanti jangan sampai pembekuan sementara izin TikTok ini berpengaruh terhadap lesunya bisnis digital yang notabene dimiliki masyarakat Indonesia.

"Oleh karena itu, Komisi I DPR RI mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi," ucapnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara TDPSE TikTok Pte Ltd setelah perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai PSE Privat. 

TDPSE adalah izin wajib bagi penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk individu, instansi, dan badan usaha, untuk layanan publik atau non-publik, guna mengatur, mengawasi, melindungi pengguna, dan mematuhi regulasi sistem elektronik.

TikTok juga disebut tidak memberikan data secara lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (3/10/2025).

Menurut Alexander, permintaan data diajukan pemerintah karena ditemukan indikasi adanya akun yang memonetisasi siaran langsung untuk aktivitas perjudian online. 

Data yang diminta mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, serta jumlah dan nilai gift yang diterima.

“Kami sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025,” ujarnya.

"Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” sambungnya.

Namun, dalam surat resmi tertanggal 23 September 2025 dengan nomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta dengan alasan kebijakan internal perusahaan terkait penanganan permintaan data.

Padahal, menurut Alexander, kewajiban untuk memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik telah diatur secara jelas dalam Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. 

Komdigi menilai langkah TikTok tersebut tidak sejalan dengan upaya penegakan hukum dan tata kelola ruang digital nasional.

Dia juga menegaskan akan melakukan langkah tegas, bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved