Minggu, 5 Oktober 2025

Reformasi Polri

Saurip Kadi Sebut Reformasi Polri Harus Dilakukan Menyeluruh, Bukan Sebagian

Saurip Kadi menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh dilakukan secara parsial atau sebatas teknis semata. 

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Ist
REFORMASI POLRI - Mantan Asisten Teritorial Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Aster Kasad) Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh dilakukan secara parsial atau sebatas teknis semata.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Asisten Teritorial Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Aster Kasad) Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh dilakukan secara parsial atau sebatas teknis semata. 

Dia menilai perubahan harus bersifat menyeluruh, mulai dari pengaturan kelembagaan, peran, fungsi, hingga penempatan institusi Polri sesuai dinamika zaman. 

Pandangan itu dituangkan dalam tulisannya berjudul "Urgensi Reformasi Polri".

Menurut mantan Wakil Ketua Tim Penyusun Konsep Reformasi Internal ABRI 1998 itu, perbaikan Polri tidak bisa dilepaskan dari persoalan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Dia menyoroti UUD 1945, baik naskah asli maupun hasil amandemen, yang dinilainya masih menyisakan sifat “asistemik” dan “akonstitutif”. 

Saurip menilai demokrasi di Indonesia belum memiliki kejelasan sistem karena masih menjadi campuran antara presidensial dan parlementer, sementara jejak otoritarianisme tetap melekat dalam tubuh Polri.

"Kalau kita tidak memahami belenggu realitas bangsa, termasuk kelemahan konstitusi, maka reformasi Polri akan salah sasaran," kata Saurip, dalam keterangannya Jumat (3/10/2025).

Saurip menilai, rendahnya legitimasi Polri serta maraknya kasus yang menjerat sebagian elitnya bukan hanya persoalan moral individu, melainkan akibat sistem yang tidak tepat. 

Dia bahkan menyebut, apabila dilakukan pembuktian terbalik terhadap kekayaan elit Polri serta uji kelayakan terbuka dengan melibatkan rakyat, maka hanya sedikit yang akan lolos.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam konsep Reformasi Internal ABRI, Polri seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari Law and Justice System. 

Namun, kenyataannya Polri justru mengambil alih sejumlah peran yang semestinya menjadi kewenangan TNI sebagaimana di era Orde Baru. 

"Ibarat pertandingan sepak bola, Polri sebagai wasit kini juga ikut menjadi pemain," ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya penataan ulang fungsi lalu lintas yang menurutnya lebih tepat berada di bawah Kementerian Perhubungan. 

Dengan demikian, praktik pungutan liar di jalan yang kerap mencoreng wajah Polri bisa diakhiri. 

"Yang dibutuhkan anggota Polri adalah take home pay yang mencukupi dan jaminan hari tua, bukan perluasan peran di luar tugas utamanya," ucapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved