Sabtu, 4 Oktober 2025

Chusnunia Chalim Nilai UU Kepariwisataan Jadikan Ekosistem Pariwisata RI Setara Negara Maju

Chusnunia Chalim mengatakan pengesahan Undang-Undanga (UU) Kepariwisataan menandai era baru kepariwisataan nasional.

Penulis: Reza Deni
Instagram @mbak_nunik
UU KEPARIWISATAAN - Ketua Panja RUU Kepariwisataan yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan pengesahan Undang-Undang (UU) Kepariwisataan menandai era baru kepariwisataan nasional. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panja RUU Kepariwisataan yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan pengesahan Undang-Undanga (UU) Kepariwisataan menandai era baru kepariwisataan nasional.

“Kami tentu bersyukur atas pengesahan ini, hal ini sekaligus menunjukan respons bersama antar DPR dan Pemerintah  atas dinamika dan kebutuhan masyarakat agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif, berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal,” kata Chusnunia kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: 5 Fakta Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata yang Menjerat Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo

Mantan Wakil Gubernur Lampung ini menyebut revisi UU Kepariwisataan telah menambahkan empat bab baru yang mengatur tentang perencanaan pembangunan pariwisata, pengelolaan destinasi, pemasaran terpadu, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk digitalisasi.

Legislator PKB itu berharap ke depan lewat UU Kepariwisataan yang baru bisa membawa arah masa depan pariwisata nasional bergerak menuju pembangunan kepariwisataan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat lokal, semisal pengembanga desa-desa wisata.

“UU Kepariwisataan yang baru disahkan ini menghadirkan perubahan mendasar dimana pariwisata kini tidak lagi dipandang sebatas sektor ekonomi, melainkan juga bagian dari pembangunan manusia, kebudayaan, dan identitas bangsa," kata legislator dari daerah pemilihan (dapil) Lampung II itu.

"Hal ini menunjukan bahwa perubahan ini tidak hanya sekedar soal regulasi teknis, tetapi juga pergeseran paradigma dalam memandang pariwisata sebagai ekosistem yg lebih luas dan instrumen peradaban,” kata Chusnunia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Widiyanti Bantah Isu Minta Air Galon untuk Mandi: Mungkin Ada yang Ingin Jadi Menteri Pariwisata

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco kepada peserta rapat paripurna.

"Setuju," jawab peserta sidang yang kemudian disahkan dengan ketukan palu oleh Dasco.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved