Jumat, 3 Oktober 2025

Hacker Bjorka dan Kiprahnya

Motif Hacker Bjorka Asal Minahasa Sulut Retas Jutaan Data Nasabah Bank, Cari Uang

Motif WFT yang mengaku hacker atau peretas Bjorka dan mengeklaim memiliki data 4,9 juta nasabah bank swasta, yakni alasan ekonomi.

|
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
HACKER BJORKA DITANGKAP - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta, informasi tersebut diumumkan pada Kamis (2/10/2025). Motif WFT yang mengaku hacker atau peretas Bjorka dan mengeklaim memiliki data 4,9 juta nasabah bank swasta, yakni alasan ekonomi. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap motif WFT, hacker atau peretas 'Bjorka'' yang mengeklaim memiliki data 4,9 juta nasabah bank swasta. 

Sosok WFT, pemuda asal Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) itu, terungkap setelah ditangkap polisi di Rumah Jaga V, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, pada Selasa (23/9/2025).

WFT ditangkap atas laporan dari pihak Bank Swasta yang merasa diperas oleh pesan dari Bjorka.

Pihak Bank Swasta membuat laporan pada 17 April 2025 dengan nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kini, WFT diduga sosok kuat di balik akun hacker ternama Bjorka alias Bjorkanesia. 

Akun tersebut, sempat viral karena kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah otentik dari Dark Forums (Dark Web).

Dark web dan dark forum merupakan bagian dari internet yang tidak dapat diakses melalui mesin pencari biasa seperti Google, dan memerlukan perangkat khusus. Biasanya digunakan oleh seseorang yang ingin berbagi informasi secara anonim.

Pada kasus ini, WFT melakukan aksi peretasan terhadap data nasabah bank lantaran masalah uang. 

Hal tersebut, disampaikan Kasubdit IV Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, dalam keterangan pers pada Kamis (2/10/2025).

“Jadi motivasinya adalah hanya untuk masalah kebutuhan, masalah kebutuhan, motifnya masalah uang."

"Segala sesuatu yang dikerjakan, sementara yang kita temukan, adalah untuk mencari uang,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Jejak Hacker Bjorka di Dark Web, Aktif sejak 2020, Jual Beli Data Bank hingga Perusahaan Kesehatan

Terkait pemerasan, sejatinya hendak dilakukan WFT kepada pihak bank swasta, namun uang yang diminta pelaku belum sempat diberikan korban.

"Perihal pemerasan, faktanya terhadap case yang sedang kita tangani ini belum terjadi.

"Jadi motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi, karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian," tambah Herman. 

Kronologi Penangkapan WFT

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, turut menjelaskan perihal penangkapan Bjorka.

Menurut Alvian, penangkapan Bjorka ini, bermula dari adanya laporan bank swasta.

Dalam laporannya, pelapor mengatakan, pada 5 Februari 2025, terlapor dengan akun X @Bjorkanesiaaa mengunggah tampilan layer aplikasi bank milik nasabah.

Akun itu, juga mengunggah data-data nasabah di sebuah situs.

"Unggahan itu membuat pelapor (bank swasta) mengalami kerugian terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab," terangnya.

"Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X salah satu bank yang mengklaim sudah melakukan hack kepada 4.9 juta akun database nasabah Bank," imbuh Alvian.

Alvian mengatakan, Bjorka sudah bermain di dark web sejak 2020.

Pada Desember 2024, Bjorka terdeteksi aktif di dark forum setelah sejumlah negara menutup akses dark web.

Namun, karena beberapa platform di dark web ditutup secara hukum oleh di beberapa negara, Bjorka pun berpindah-pindah dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya.

Baca juga: Polda Metro Bongkar Identitas Hacker Bjorka, Pembobol Data Nasabah Bank Swasta dari Dark Web

Lantas, untuk menyamarkan dirinya dan menghindari patroli siber, Bjorka kerap mengganti username.

Ia sempat berganti username menjadi Skywave.

Pada Maret 2025, kembali berganti menjadi Shint Hunter dan di bulan Agustus berubah nama menjadi Opposite 6890.

Kini, Bjorka alias WFT telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dengan mengambil database dari breach forum, lalu diunggah di dark forum.

WFT dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ancaman hukumannya, paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Pravitri Retno W, Siti N)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved