Minggu, 5 Oktober 2025

Staf Ahli Mensos Edi Suharto Bantah Kenal Rudy Tanoe, Klaim Hanya Jalankan Perintah Juliari Batubara

Edi Suharto buka suara terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk PKH

Tribunnews.com/Ibriza
KORUPSI BANSOS - Konferensi pers Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto terkait Klarifikasi Kasus Bantuan Sosial (Bansos) 2020 yang menjeratnya, di Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Kuasa hukum Edi Suharto, Faizal Hafied mengatakan, kliennya merupakan korban menjalankan perintah jabatan. (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto, buka suara terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025), Edi menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR), Rudy Tanoe.

"Sejak awal, saya tidak kenal sama sekali dengan Rudy Tanoe," ujar Edi Suharto.

Edi mengaku baru mengetahui bahwa Rudy Tanoe merupakan teman dari mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, yang kala itu menjadi atasannya langsung.

"Namun belakangan saya ketahui, bahwa Rudy Tanoe adalah teman Menteri Sosial, Pak Juliari," tambahnya.

Dalam pernyataannya, Edi juga menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan hanya menjalankan perintah jabatan saat menjabat sebagai Dirjen Pemberdayaan Sosial pada 2020.

"Saya ingin menyampaikan, sebagai bawahan Pak Juliari, apa yang saya lakukan hanya menjalankan perintah atasan saya, yaitu Pak Juliari," jelasnya.

"Sesuai dengan apa yang ditegaskan pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP, maka seharusnya yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana ini adalah Menteri Sosial pada saat itu, Bapak Juliari P. Batubara," pungkas Edi.

Baca juga: KPK Benarkan Status Tersangka Staf Ahli Kemensos Edi Suharto dalam Kasus Korupsi Bansos Beras

Lima Tersangka dan Dua Korporasi Terlibat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi bansos beras 2020, termasuk Edi Suharto dan Rudy Tanoe. 

Rudy, yang merupakan kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo, menjabat sebagai Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia. 

Tersangka lainnya adalah Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.

Dua korporasi yang diduga terlibat adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik. 

KPK menyebut bahwa tindakan korupsi dalam pengangkutan dan penyaluran bansos beras dilakukan atas nama korporasi.

"Penyidik melihat memang tindakan-tindakan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengangkutan atau penyaluran bansos beras ini adalah tindakan-tindakan korporasi," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dari total anggaran proyek sekitar Rp336 miliar, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp200 miliar. Proses penyidikan kasus ini dimulai sejak Agustus 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved