Kamis, 2 Oktober 2025

Edi Suharto: yang Seharusnya Bertanggung Jawab di Kasus Korupsi Beras Bansos Pak Juliari, Bukan Saya

Edi Suharto mengklaim bukan dia yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus korupsi beras bansos tahun 2020, tapi Juliari Batubara.

Tribunnews.com/Ibriza
KORUPSI BANSOS - Konferensi pers Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto terkait Klarifikasi Kasus Bantuan Sosial (Bansos) 2020 yang menjeratnya, di Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Kuasa hukum Edi Suharto, Faizal Hafied mengatakan, kliennya merupakan korban menjalankan perintah jabatan. 

Selain Edi Suharto, tersangka lain adalah pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe.

Rudy Tanoe merupakan Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR) sekaligus kakak pengusaha Hary Tanoesoedibjo.

Tersangka ketiga yang dijerat adalah Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sangat besar. Dari total anggaran proyek sekitar Rp336 miliar, KPK melakukan penghitungan awal kerugian negara yang mencapai Rp200 miliar.

"KPK menaikkan perkara ini ke penyidikan, ini penyidikan baru. Kami mulai penyidikannya di Agustus ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8/2025) malam.

Sementara dua korporasi yang diduga terlibat adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.

"Penyidik melihat memang tindakan-tindakan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengangkutan atau penyaluran bansos beras ini adalah tindakan-tindakan korporasi," jelas Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Rudy Tanoe, Edi Suharto, Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho (Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik) sejak 12 Agustus 2025 untuk enam bulan ke depan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved