Edi Suharto: yang Seharusnya Bertanggung Jawab di Kasus Korupsi Beras Bansos Pak Juliari, Bukan Saya
Edi Suharto mengklaim bukan dia yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus korupsi beras bansos tahun 2020, tapi Juliari Batubara.
"Pak Juliari bersikeras memerintahkan tetap ingin ada transporter yang menyalurkan beras sampai pada titik bagi (bansos) di tingkat RT atau RW," jelasnya.
Berlanjut pada tahap pencarian vendor untuk transporter, Edi mengatakan, dia sempat diperintahkan langsung oleh Juliari untuk bertemu perusahaan POS dan DNR.
"Ini mengagetkan sekaligus menimbulkan pertanyaan saya. Kenapa? Karena kalau POS saya tahu, kalau DNR saya belum tahu. Oleh karenanya saya tanya pada Pak Juliari saat itu, DNR ini perusahaan apa? Jawab Pak Juliari, 'DNR ini perusahaan milik teman saya'," jelasnya.
"Sejak saat itu saya tahu, DNR ini adalah milik temannya Pak Juliari. Tapi saya tidak mau bertemu dengan pihak POS dan DNR untuk menghindari komplik kepentingan. Dan memang saya tidak pernah menemuinya," tambahnya.
Kemudian, kata Edi, pada proses pembelian transporter, Juliari Batubara menetapkan bobot 80 persen untuk harga dan 20 persen untuk penilaian lainnya.
Hal ini, menurutnya, menyebabkan hanya 3 transporter yang terpilih, yaitu JNA, BGR, dan DNR.
"Kemudian di dalam pertemuan itu, Pak Juliari menetapkan penawaran harga sebesar Rp1.500 ribu per kilogram. Maka secara otomatis terpilihlah BGR dan DNR," jelasnya.
Selain itu, Edi juga mengatakan, untuk mengawal program ini agar berjalan sesuai ketentuan sebagai tugas dan tanggung jawab pihaknya saat itu, maka dibuatlah petunjuk teknis (juknis).
Namun, tambahnya, ketika program sudah berjalan, Juliari Batubara melalui pesan singkat di grup WhatsApp pimpinan Kemensos, memerintahkan Sesditjen untuk menyampingkan aturan yang berlaku.
"'Pak Sesditjen, tolong aturan terkait pengiriman beras ke KPM (keluarga penerima manfaat) agar betul-betul dicermati dengan keadaan lapangan. Artinya jangan kita buat aturan yang terlalu berat, yang ternyata tidak terlalu realistis diterapkan di lapangan, namun kita buat, akibatnya akan menyulitkan kita sendiri pada saat pemeriksaan'," kata Edi membacakan pesan WhatsApp dari Juliari Batubara.
Ia menilai, isi dari WhatsApp Juliari tersebut pada intinya merupakan perintah yang sangat menguntungkan transporter dalam menyalurkan beras.
"Sampai di sini, sebenarnya sudah jelas siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Yaitu Pak Juliari," pungkasnya.
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Bansos 2020
Nama Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Bansos PKH merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan.
Termasuk Edi Suharto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tida orang tersangka dan dua korporasi yang diduga terlibat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.