Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Panggil 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Sinyal Penahanan Menguat Setelah Setahun Mangkrak

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KORUPSI DANA HIBAH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (2/10/2025), menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.  Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). 

Bahkan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga telah diperiksa sebagai saksi pada Juli 2025 lalu. 

Dalam keterangannya usai diperiksa, Kusnadi, yang juga berstatus tersangka, menegaskan bahwa pencairan dana hibah tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan kepala daerah.

"Orang dia (Khofifah) yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu," ujar Kusnadi pada Kamis (19/6/2025).

Dengan dipanggilnya lima tersangka hari ini, publik menanti apakah KPK akan mengakhiri penantian panjang dengan melakukan penahanan dan segera mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta peran masing-masing dari 21 tersangka yang telah ditetapkan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved