Jumat, 3 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Natalius Pigai: Keracunan Massal MBG Tak Masuk Kriteria Pelanggaran HAM

Menurut Pigai, unsur pelanggaran HAM baru terjadi apabila insiden keracunan tersebut sengaja dibiarkan terjadi dan direncanakan.

Tribunnews.com/Ibriza
: MENTERI HAM - Konferensi pers Menteri HAM RI Natalius Pigai di kantor Kementerian HAM RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Natalius Pigai mengklaim keberhasilan pelaksanaan progran Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai 99,99 persen, dengan deviasi atau penyimpangan pelaksanaan sebesar 0,0017 persen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan insiden keracunan massal makan bergizi gratis (MBG) tidak memenuhi kriteria pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurut Pigai unsur pelanggaran HAM baru terjadi apabila insiden keracunan tersebut sengaja dibiarkan terjadi dan direncanakan.

Menteri Pigati mengklaim pelaksanaan program MBG 99,99 persen berhasil, dengan deviasi atau penyimpangan sebesar 0,0017 persen.

Hal itu, katanya, berdasarkan hasil pemantauan 33 kantor wilayah Kementerian HAM yang melihat langsung pelaksanaan MBG di masing-masing daerah.

Adapun, menurut Pigai, pihaknya mencatat penyimpangan atau kendala terletak pada pelaksanaan produksi dan distribusi serta kurangnya pengawasan.

"Kriteria HAM itu kan harus by design, by ommissin atau by commission. Ini kan 0,0017 persen ini menurut saya memang ada (keracunan). Ada 1-2 ada," kata Pigai dalam konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Rabu (1/10/2025).

"Misalnya satu tempat, satu sekolah yang masaknya mungkin salah karena kurang terampil, mungkin basi makanannya, kan itu tidak bisa dijadikan sebagai pelanggaran HAM kan," sambungnya.

Ia menilai penyimpangan yang terjadi dalam kasus MBG berasal dari permasalahan fungsi administrasi dan manajemen.

"Bisa saja karena human error kan, kesalahan masak, kesalahan mungkin makanannya penyimpanannya kurang. Itu sebenarnya adalah pelaksanaan daripada fungsi administrasi dan manajemen," jelasnya.

Di sisi lain, menurut Pigai, kelalaian administrasi dan manajemen jauh dari aspek pelanggaran HAM.

"Karena administrasi dan manajemen itu dalam konteks HAM adalah meminta perbaikan," tuturnya.

"Kan administrasi dan manajemen tidak bisa dipidana," pungkasnya.

Data BGN soal Keracunan MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan sebanyak 6.517 orang mengalami keracunan makan bergizi gratis (MBG) sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2025. 

Data itu, kata Dadan, dihimpun sejak Januari sampai akhir September 2025.

Dadan mengatakan keracunan terbanyak terjadi di Pulau Jawa sebanyak 45 kasus.

Adapun sebanyak tiga wilayah pemantauan MBG, di antaranya wilayah 1 di Pulau Sumatera, wilayah II Pulau Jawa, dan wilayah III untuk Indonesia bagian timur.

"Kalau dilihat dari sebaran kasus, maka kita lihat bahwa di wilayah I itu tercatat ada yang mengalami gangguan pencernaan sejumlah 1.307, wilayah II ini sudah bertambah tidak lagi 4.147 ditambah dengan yang di Garut mungkin 60 orang, wilayah III ada 1.003 orang," kata Dadan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025). 

Dadan mengatakan temuan kasus keracunan meningkat di dua bulan terakhir.

Penyebabnya antara lain ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure).

"Seperti contohnya pemilihan bahan baku yang seharusnya H-2 kemudian ada yang membeli H-4, kemudian juga ada yang kita tetapkan processing masak sampai delivery tidak lebih dari 6 jam karena optimalnya di 4 jam seperti di Bandung itu, ada yang masak dari jam 9 dan kemudian di delivery-nya ada yang sampai jam 12 ada yang 12 jam lebih," kata dia.

Dadan menyebut SPPG yang tak sesuai dengan prosedur akan ditindak dan ditutup sementara. 

"Jadi dari hal-hal seperti itu kemudian kita berikan tindakan bagi SPPG yang tidak mematuhi SOP dan juga menimbulkan kegaduhan kita tutup sementara, sampai semua proses yang dilakukan dan kemudian mereka juga harus mulai mitigasi," pungkas Dadan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved