Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji, Angka Final Ditunggu
KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung nilai final kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
"Keuntungannya adalah kita mengetahui siapa yang melakukan perbuatan melawan hukumnya dan bagaimana sistem dari pelaksanaan haji ini sehingga kenapa bisa terjadi kebocoran," tutur Asep.
Hingga saat ini, penyidikan kasus korupsi kuota tambahan haji tahun 2024 terus berjalan.
KPK telah mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Choumas, bepergian ke luar negeri dan melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di kediaman Yaqut, kantor travel, dan kantor Ditjen PHU Kemenag.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen, barang elektronik, hingga aset berupa kendaraan dan properti.
Modus Jual Beli Kuota dan Langgar Aturan
Kasus ini bermula dari dugaan pengkondisian kuota haji khusus yang tidak sesuai prosedur.
Kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 kursi diduga menjadi objek jual beli oleh oknum pejabat Kemenag melalui asosiasi travel.
Praktik ini semakin subur karena adanya biro perjalanan yang belum berizin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) namun tetap bisa memberangkatkan jemaah dengan membeli kuota dari biro lain.
Kuota tersebut menjadi sangat menarik karena diiming-imingi dapat berangkat pada tahun yang sama (T0) tanpa antre.
Pembagian kuota 50:50 ini sendiri diduga kuat melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun harus tertunda keberangkatannya.
Dalam praktiknya, perusahaan travel diduga menyetor antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS (sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta) per kuota kepada oknum pejabat Kemenag melalui asosiasi.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan taksiran kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.