Senin, 6 Oktober 2025

Menteri LH Akui Ancaman terhadap Aktivis Lingkungan, Dorong Fatwa Perlindungan

Hanif Faisol Nurofiq mengakui bahwa perjuangan menjaga lingkungan hidup di Indonesia masih penuh tantangan. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Danang Triatmojo
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq usai rapat koordinasi evaluasi capaian penyelamatan 15 danau prioritas nasional, di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMenteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengakui bahwa perjuangan menjaga lingkungan hidup di Indonesia masih penuh tantangan. 

Ia menyoroti kenyataan pahit bahwa banyak aktivis dan masyarakat yang berinisiatif melindungi alam justru menghadapi tekanan, bahkan kriminalisasi.

“Menjaga lingkungan itu tidak sederhana. Pada suatu ketika bisa dikriminalisasi, bahkan ada tekanan-tekanan,” ujar Hanif usai rapat koordinasi evaluasi penyelamatan 15 danau prioritas nasional yang digelar di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Hanif menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan dukungan penuh kepada siapa pun yang berjuang menjaga kelestarian alam. 

Untuk memperkuat perlindungan hukum, ia telah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan fatwa khusus bagi koalisi masyarakat sipil, aktivis, dan warga yang aktif melindungi lingkungan.

“Maka Menteri Lingkungan Hidup telah juga minta LPSK untuk memberikan fatwa ini. Maka fatwanya juga agar kita lindungi. MA juga memutuskan hal yang serupa,” katanya.

Baca juga: Danau Terancam, Menteri LH Usul Pusat Studi dan Libatkan Anak Muda Atasi Krisis Ekologis

Hanif juga mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang telah menerbitkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2023. 

Regulasi ini bertujuan melindungi para pejuang lingkungan dari ancaman SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni gugatan hukum yang digunakan untuk membungkam kritik dan partisipasi publik.

Dengan adanya regulasi tersebut, Hanif menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi semua pihak yang berjuang menjaga lingkungan dari tekanan dan intimidasi hukum.

“Sehingga kami berketetapan semua pihak, baik masyarakat, kelompok masyarakat, ataupun aktivis, kemudian ekspert, yang kemudian dengan tekadnya melakukan pelindungan lingkungan hidup dan mendapat tekanan dari luar, maka itu dilindungi,” tegas Hanif.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved