Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Rugikan Negara Rp 285 Triliun, 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Segera Jalani Sidang

Kejari Jakarta Pusat melimpahkan 9 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI PERTAMINA PERSERO - Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (1/10/2025). Ia melimpahkan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. 

Adapin sembilan tersangka yang segera menjalani sidang di antaranya:

1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim.

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Humas PN Jakarta Pusat, Purwanto mengatakan pihaknya akan segera memproses berkas dan menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara.

"Dan selanjutnya akan menentukan penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara 9 berkas yang sudah dilimpahkan," kata Purwanto.

9 Tersangka Masih Tahap Penyidikan

Saat ini masih ada 9 tersangka yang masih dalam penyidikan, di antaranya 'raja minyak' Mohammad Riza Chalid.

Keberadaan Riza Chalid pun kini masih diburu Kejaksaan Agung.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved