Kasus Korupsi Minyak Mentah
Rugikan Negara Rp 285 Triliun, 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Segera Jalani Sidang
Kejari Jakarta Pusat melimpahkan 9 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan
Adapin sembilan tersangka yang segera menjalani sidang di antaranya:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Humas PN Jakarta Pusat, Purwanto mengatakan pihaknya akan segera memproses berkas dan menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara.
"Dan selanjutnya akan menentukan penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara 9 berkas yang sudah dilimpahkan," kata Purwanto.
9 Tersangka Masih Tahap Penyidikan
Saat ini masih ada 9 tersangka yang masih dalam penyidikan, di antaranya 'raja minyak' Mohammad Riza Chalid.
Keberadaan Riza Chalid pun kini masih diburu Kejaksaan Agung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.