Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Periksa 2 Mantan Dirjen Migas ESDM Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 yang diduga merugikan negara Rp 285 triliun.
Terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2017, Ego Syahrial (ES) dan Tutuka Ariadji selaku Dirjen Migas Kementerian ESDM periode 2020-2024 sebagai saksi.
Tak hanya dua mantan petinggi Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung pun turut memeriksa DDS selaku Analyst Middle and Heavy Distable Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina; PKP, selaku Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas Kementerian ESDM tahun 2020-2024; BG selaku Kasubag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian ESDM tahun 2018-2022; dan ESM, selaku Direktur Keuangan PT Pertamina.
Keenam saksi tersebut, diperiksa pada Senin (8/9/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna tidak menjelaskan lebih jauh terkait materi pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut.
Baca juga: Siapa Irawan Prakoso? Sosok Diduga Terafiliasi dengan Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Anang Supriatna dalam keteranganya, Selasa (9/9/2025).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka.
Baca juga: Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Diduga Milik Tersangka Riza Chalid Terkait Kasus Minyak Mentah
Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Dari total 18 tersangka itu terdapat pula nama Raja Minyak, Mohammad Riza Chalid yang dalam kasus ini bertindak selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Riza Chalid hingga kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) lantaran masih melarikan diri ke luar negeri.
Kejagung sendiri sudah mengajukan permintaan red notice kepada pihak interpol untuk memburu ayah dari tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa tersebut.
Sementara itu dalam perkara ini, Kejagung menyatakan total kerugian negara mencapai Rp 285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 dan Rp 91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.