Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Rugikan Negara Rp 285 Triliun, 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Segera Jalani Sidang

Kejari Jakarta Pusat melimpahkan 9 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI PERTAMINA PERSERO - Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (1/10/2025). Ia melimpahkan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. 

Berikut sembilan tersangka yang masih dalam tahap penyidikan:

1. Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023

2. Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014

3. Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018

4. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020

5. Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping, 

6. Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020

7. Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021

8. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

9. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved