Reformasi Polri
4.351 Anggota Polisi Bertugas di Luar Struktur Polri, Eks Kabais TNI: Reformasi Tidak Mengizinkan
Soleman B Ponto menilai 4.351 anggota polisi aktif tetapi bertugas di luar struktur Polri tidak sejalan dengan reformasi Polri.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, menyebut ada 4.351 anggota polisi yang aktif, tetapi bertugas di luar struktur Polri.
Menurut Soleman, hal tersebut menyalahi aturan Tap MPR nomor VII tahun 2000 yang menekankan anggota Polri harus pensiun atau alih status jika menempati posisi di luar struktur Polri.
Selain itu, Soleman juga menegaskan, Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 juga menjelaskan hal serupa Tap MPR tersebut.
Ia menilai hal itu tidak sejalan dengan reformasi Polri yang baru-baru ini tengah gencar digaungkan oleh Polri dan pemerintah.
"Melihat reformasi Polri tentunya kita tidak boleh lupa melihat dari Tap MPR nomor 7 tahun 2000, salah satu pasal di situ menyatakan bahwa anggota polri untuk menempati pos polri aktif di luar struktur harus alih status atau pensiun," kata Soleman B Ponto, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews, Rabu (1/10/2025).
"Ini dilanjutkan juga dengan Pasal 28 ayat 3 UU nomor 2 tahun 2002, menekankan bahwa anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur Polri harus alih status atau pensiun," imbuhnya.
Baca juga: Komite Reformasi Kepolisian Diminta Jangan Jadi Alat Politik
Soleman pun heran, karena anggota polisi aktif yang menempati posisi di kementerian atau luar struktur Polri melanggar aturan mereka sendiri.
"Fakta membuktikan 4.351 anggota Polri aktif berada di luar struktur," kata dia.
"Pertanyaannya, untuk apa di luar struktur melanggar aturan sendiri Pasa 28 ayat 3 dan melanggar tap MPR nomor 7 yang justru itu menjadikan dasar reformasi Polri," lanjutnya.
Menurut Soleman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menjelaskan secara rinci terkait 4.351 anggota polisi yang aktif tetapi bertugas di luar struktur Polri.
"Ini yang harus dijawab kalau kita mau meletakkan Polri sesuai semangat reformasi. Harus dijawab 4.351 anggota Polri yang status aktif berada di luar struktur Polri, untuk apa?" ujarnya.
"1.000 personel Pati aktif berada di luar struktur ini untuk apa? Karena reformasi tidak mengizinkan sama sekali," tegasnya.
Situasi anggota polisi yang menempati posisi di luar struktur Polri justru akan membuat bingung masyarakat, menurut Soleman B Ponto.
Pasalnya, kepada siapakah mereka akan patuh dalam menjalankan tugas, apakah Kapolri selaku atasan mereka atau pimpinan tempat mereka tugas di kementerian atau luar struktur Polri.
"Jadi kalau sekarang kita ingin kembali Polri mau ke mana? Sesuai desain UU 1945, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum. Seirama juga yang tertulis di Tap MPR nomor 7 tahun 2000 dan UU Polri 2002 semuanya menghendaki Polri hanya berada di dalam struktur Polri, tapi fakta membuktikan ada 4.351 anggota Polri aktif berada di luar status," urai Soleman.
Sumber: TribunSolo.com
Reformasi Polri
Amnesty International soal Reformasi Polri: Harus Ada Pertanggungjawaban Penghukuman Bagi Polisi |
---|
Haidar Alwi Sebut Tuduhan Listyo Sigit Persekusi Calon Kapolri Pilihan Presiden Tanpa Bukti Konkret |
---|
Alasan Kapolri Pilih Chryshnanda Jadi Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri: Pergaulan Beliau Bagus |
---|
Reformasi Polri Menurut Susno Duadji: Polri Tak Dicampuri Politik, Beri Kewenangan Besar Kompolnas |
---|
Susno Duadji Nilai Reformasi Polri Bergantung pada Leader: Bukan pada Kapolsek atau Sopir Rantis |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.