Kamis, 2 Oktober 2025

Respons Putusan MK, Pemerintah Bakal Revisi UU Tapera

MK membatalkan kewajiban kepesertaan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Fersin/Tribunnews
UU TAPERA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah akan segera menyiapkan revisi terhadap beleid MK soal UU Tapera. /Foto.dok 

Meski demikian, Mahkamah menolak untuk sekadar mengubah kata "wajib" menjadi "dapat". Alasannya, perubahan itu justru akan merusak keseluruhan logika hukum UU Tapera.

“Apabila sifat 'wajib' tersebut berubah menjadi 'dapat', maka keseluruhan mekanisme Tapera kehilangan logika normatifnya. Sanksi menjadi tidak berdasar, kewajiban penyetoran menjadi tidak bermakna, dan operasional kelembagaan Tapera menjadi tidak mungkin dijalankan sebagaimana tujuan pembentukan UU 4/2016,” kata Enny.

Oleh karena itu, MK menilai diperlukan penataan ulang menyeluruh terhadap desain Tapera, bukan sekadar revisi redaksional. Penataan ini harus mengacu pada Pasal 124 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sebagai informasi, MK menggabung pemeriksaan tiga permohonan perkara pengujian materi UU Tapera. Tiga perkara dimaksud, yakni Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, dan Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024.

Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, yang putusannya dikabulkan MK, diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Mereka mengujikan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan 72 ayat (1) UU Tapera. Pasal 9 ayat (1) UU Tapera berbunyi, “Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja.

Persoalan UU Tapera

Undang-Undang Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 namun statusnya kini telah berubah secara hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 September 2025 menyebutkan bahwa Tapera bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 7 ayat (1) yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta Tapera dianggap sebagai “pasal jantung” dan dinyatakan inkonstitusional.

MK menilai bahwa unsur “wajib” dalam program tabungan bertentangan dengan prinsip kesukarelaan dalam hukum keuangan.

UU Tapera tetap berlaku sementara tetapi harus ditata ulang dalam waktu 2 tahun sejak putusan MK.

Selama masa transisi, kebijakan yang sudah berjalan seperti iuran untuk ASN, TNI, dan Polri masih berlaku.

Dengan demikian pekerja swasta tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera dan rencana pemberlakuan iuran Tapera untuk pekerja swasta pada tahun 2027 dibatalkan. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved