Minggu, 5 Oktober 2025

Razman Nasution Berobat ke Luar Negeri Tanpa Izin Hakim, Sidang Pencemaran Nama Baik Tetap Digelar

Razman tidak hadir lantaran disebut masih menjalani perawatan di rumah sakit Penang, Malaysia.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG RAZMAN NASUTION: Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea oleh Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025). Sidang tetap digelar oleh majelis hakim meskipun tanpa dihadiri oleh Razman selaku terdakwa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap menggelar sidang pembacaan vonis kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea tanpa dihadiri terdakwa Razman Arif Nasution, Selasa (30/9/2025).

Razman tidak hadir lantaran disebut masih menjalani perawatan di rumah sakit Penang, Malaysia.

Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti tetap memutuskan untuk membacakan vonis kasus itu meski tanpa dihadiri oleh Razman selaku terdakwa.

Berdasarkan peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hakim berpandangan bahwa pihaknya tetap bisa menggelar sidang putusan tanpa dihadiri oleh terdakwa karena perkara sudah selesai dilakukan tahap pemeriksaan.

"Majelis berketetapan akan membacakan putusan pada hari ini," kata Hakim di ruang sidang.

Selain itu dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Razman Nasution melakukan pengobatan ke luar negeri tanpa adanya izin dari majelis hakim.

Pasalnya lanjut hakim, pihak Razman baru mengirimkan surat tertulis terkait pengobatan ke luar negeri satu hari sebelum sidang putusan dibacakan.

"Terdakwa meninggalkan Indonesia atau meninggalkan persidangan ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim dan kami baru menerima surat tersebut pada kemarin," ucap Hakim.

Berawal dari Perseteruan dengan Hotman Paris

Untuk diketahui, perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris dengan Razman Nasution masih terus memanas.

Hingga kini, Razman masih menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dilaporkan Hotman Paris terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula dari tudingan yang menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan dan memiliki kelainan seks.

Tudingan tersebut mencuat setelah Razman ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.

Agenda sidang vonis mualnya dijadwalkan digelar pada Selasa (2/9/2025), tapi ternyata ditunda oleh majelis hakim lantaran suasana di DKI Jakarta saat itu kurang kondusif karena banyaknya aksi demonstrasi.

Kemudian, majelis hakim dalam persidangan menyampaikan putusan terhadap perkara Razman ditunda selama tiga Minggu, digelar pada 23 September 2025 mendatang.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved